kabargolkar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Solusi Penanganan Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) Medis pada Senin (23-08-2021) lalu.
Didampingi oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Linkungan dan Kehutanan Nani Hendiarti. Rakor yang diadakan secara virtual ini diadakan mengingat jumlah sampah B3 medis yang meningkat tajam akibat Pandemi Covid-19.
Sumber limbah B3 ini bukan hanya dihasilkan oleh rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), tetapi juga dari tempat isolasi terpusat dan lokasi isolasi mandiri.
Sejauh ini, untuk menangani limbah B3 medis yang tinggi, tengah diupayakan dukungan sarana dan prasarana pengolahannya di daerah prioritas, yaitu wilayah yang memiliki resiko tinggi penularan (zona merah), ibu kota provinsi, dan daerah yang belum memiliki jasa pengelolaan limbah B3. Wilayah dengan tiga kriteria inilah yang memerlukan penguatan dan pendampingan dalam pengelolaan limbah B3 medis melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Lingkungan Hidup Tahun 2021.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), juga telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam rangka penanganan limbah B3 medis selama masa pandemi. Di lapangan, pengolahan limbah B3 melibatkan rumah sakit, fasyankes, satuan tugas, dan pemerintah daerah.
Menko Luhut mengungkapkan bahwa setiap daerah harus mampu mengolah limbah B3 sendiri. “Saya tegaskan kembali di sini bahwa pengelolaan limbah B3 medis harus dilakukan secara tuntas, mulai dari hulu ke hilir,” sebut Menko Luhut di akhir paparannya. Ia juga menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo juga meminta hal ini segera selesai.