Selain itu, Penyusunan Rancangan Standar Industri Hijau dan Fasilitasi Sertifikasi Industri Hijau, Penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Penguatan fasilitas laboratorium pengujian untuk mendukung pemberlakuan SNI secara wajib.
“Program Prioritas yang ketiga adalah Program Dukungan Manajemen yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kemenperin,” kata Menperin dalam keterangan tertulis.
Kegiatan prioritas yang dilakukan oleh Setjen Kemenperin, antara lain Evaluasi Regulasi Bidang Industri, dan Pengembangan SDM Kemenperin yang Kompeten dalam Industri 4.0. Berikutnya, Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Program Making Indonesia 4.0, Pengembangan Platform Data dan Informasi Industri 4.0, Sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk industri, dan Pemberdayaan Industri Halal.
Sedangkan, kegiatan prioritas oleh Itjen Kemenperin antara lain Assurance Pelaksanaan Program Prioritas, serta Consulting dan Pengawalan Pelaksanaan Program Kemenperin.
Menperin menambahkan pihaknya telah menyampaikan kepada Pimpinan Komisi VII DPR RI perihal Permohonan Penambahan Alokasi Anggaran Kemenperin Tahun 2022 sebesar Rp700 miliar untuk pelaksanaan beberapa program prioritas lain, misalnya pembangunan Indonesia Manufacturing Center sebesar, pembangunan PIDI 4.0, pengembangan Material Center IKM, serta penumbuhan dan pengembangan Wirausaha Baru (WUB).