“Kuncinya yaitu, menahan gelombang baru adalah mengendalikan jumlah kasus pada masa strolling (ketika kasus sedang rendah). Saya yakin kita bisa mengendalikan kasus pada angka tersebut dan kuncinya adalah vaksinasi, 3T, 3M, serta Penggunaan Peduli Lindungi,” papar Menko Luhut.
Menyambung, terkait cakupan vaksinasi di wilayah Luar Jawa, Menko Perekonomian Airlangga menyebutkan kinerja beberapa kabupaten atau kota masih perlu dikejar untuk mencapai target 70 persen dosis 1 dan terutama 60 persen dosis 1 untuk lansia. “Stok vaksin yang ada di daerah agar segera dihabiskan dan jangan ditahan,” sebutnya.
Kemudian, untuk efektifitas dan fleksibilitas, menurut Menko Airlangga alokasi vaksin bagi TNI/Polri di tingkatkan menjadi 25 persen untuk TNI dan 25 persen untuk Polri (dari sebelumnya masing-masing 20%). Sementara itu, 50 persen dialokasikan untuk dinkes di kabupaten/kota.
Penyesuaian PPKM Jawa-Bali Minggu Ini
PPKM akan terus menjadi strategi pemerintah dalam melakukan evaluasi penanganan Covid-19 di Indonesia. Untuk minggu ini, akan terdapat beberapa penyesuaian kembali terkait aturan PPKM di sejumlah daerah.
Menko Luhut menuturkan bahwa untuk wilayah Jawa-Bali terdapat beberapa penyesuaian, yaitu dilakukan uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan atau Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua. “Ini akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya,” bebernya.
Kedua, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat, untuk kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop.
Lalu, penyesuaian juga mulai diberlakukan pada bidang olahraga. “Pelaksanaan pertandingan Liga 2 yang akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu. Selain itu, restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen,” ujar Menko Luhut.
Sedangkan perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen pengaturan bekerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin, dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.
Implementasi PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali diperpanjang dari 21 September 2021 – 4 Oktober 2021.*