kabargolkar.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan utilisasi dan pertumbuhan
industri dalam negeri, yang sejalan dengan kebijakan substitusi impor. Salah satu produk yang didorong untuk tumbuh di dalam negeri adalah produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, melalui APBN 2021, pemerintah serius mendukung pengembangan TIK sebagai salah satu backbone (tulang punggung) pertahanan bangsa, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19. “Demand dari perekonomian digital di Indonesia jelas akan sangat tinggi, dan pandemi ini akan mengakselerasi adopsi digital baik dari konsumen maupun produsen,” tuturnya di Jakarta, Selasa (21/9).
Menperin mengemukakan, saat ini terjadi penurunan substitusi impor pada industri elektronik dari Rp231 triliun pada 2019 menjadi Rp228 triliun tahun 2020. Meski begitu, pemerintah optimistis langkah yang ditempuh untuk melaksanakan program tentang pengoptimalan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dapat melindungi industri di tanah air dan menekan produk impor.
“Apabila sektor industri tetap beroperasi, tentu saja akan memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional. Sebab, dengan memenuhi kebutuhan masyarakat, juga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” ungkapnya.
Karena itu, Kemenperin proaktif mendorong produk TIK dapat lebih banyak diproduksi oleh industri nasional. Langkah ini sesuai upaya pemerintah untuk menjalankan kebijakan substitusi impor dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).“Produk TIK ini sangat penting untuk bisa diproduksi dalam negeri, seperti komputer tablet, laptop, desktop, router, printer, dan speaker,” ujar Agus.
Menperin menegaskan, berbagai upaya strategis telah dilaksanakan dalam peningkatan kualitas dan kapasitas produksi bagi industri TIK. Misalnya, optimalisasi P3DN terutama untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menciptakan kepastian pasar produk dalam negeri.
Selain itu, penyusunan dan penerapan SNI (termasuk SNI Wajib) untuk produk TIK, di antaranya melalui penerapan regulasi TKDN terhadap produk ponsel pintar, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. “Penerapan TKDN elektronika sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai substitusi impor hingga 35 % pada akhir 2022,” imbuhnya.
Menurut data Kemenperin, saat ini sebanyak 581 produk peralatan elektronika di Indonesia telah bersertifikat TKDN. Dari jumlah tersebut, produk dengan nilai capaian TKDN kurang dari 25% berjumlah 134 produk, TKDN 25-40% sebanyak 240 produk, dan TKDN lebih dari 40% sekitar 207 produk.Sedangkan, sertifikasi terhadap peralatan telekomunikasi mencapai 691 produk, dengan capaian TKDN di bawah 25% berjumlah 24 produk, TKDN 25-40% sebanyak 655 produk, dan TKDN lebih dari 40% sekitar 12 produk.
Untuk produk-produk bersertifikasi dengan nilai TKDN lebih dari 25% periode 2018-2021, berjumlah 13.973 produk. Dari total tersebut, sebanyak 447 di antaranya berasal dari peralatan elektonika, dan peralatan telekomunikasi sebanyak 667 produk.
Menperin menambahkan, dalam upaya pengoptimalan TKDN pada produk TIK, telah dirancang tata cara penghitungan TKDN produk elektronika yang diatur dalam Permenperin No. 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika