Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Sidang Panel WTO, Wamendag Jerry Sambuaga Pimpin RI Hadapi Gugatan Uni Eropa Soal Larangan Ekspor Bijih Nikel
  Bambang Soetiono   19 November 2021
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

kabargolkar.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga, memimpin tim Indonesia yang akan menjalani Sidang Panel WTO. Sidang itu digelar dalam rangka menghadapi tuntutan pihak Uni Eropa terkait kebijakan pemerintah memberlakukan pelarangan ekspor bijih Nikel ke luar negeri.

Sebagai informasi, semua pihak diundang dalam persidangan yang digelar secara virtual di depan panel WTO, Jenewa, Switzerland. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari gugatan Uni Eropa (UE) atas kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah oleh Indonesia (DS 592), panel sengketa WTO yang dipimpin Leora Bloomberg telah mengundang pihak bersengketa, serta pihak ketiga. 

Mengutip dari Bizlaw, Kamis (18/11/2021), sidang panel WTO ini terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan. Rangkaian sidang tersebut diawali dengan penyampaian pandangan awal dan ditutup oleh pandangan penutup yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam sengketa ini. Dalam rangkaian sidang pada November 2021, panel WTO melakukan pendalaman atas dokumen gugatan UE, serta dokumen pembelaan yang diserahkan Indonesia. 

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Septian Hario Seto, mengungkapkan poin gugatan pihak UE terhadap Indonesia.

“Dalam gugatannya, UE berpendapat bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk diantaranya produk nikel mentah yang secara nyata melanggar Pasal XI:1 dari GATT 1994,” ungkap Septian.

Selanjutnya, tim pembela Indonesia yang dipimpin Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, bersama Deputi Bidang Pertambangan dan Investasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan dan Deputi Wakil Tetap Republik Indonesia (Dewatapri) (Perutusan Tetap Republik Indonesia) Jenewa.

Selain itu, tim beranggotakan pejabat dari Kemenkomarves, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dibantu oleh kuasa hukum pemerintah Indonesia, telah menyiapkan sanggahan atas gugatan yang disampaikan oleh UE dengan menyampaikan mengapa kebijakan tersebut dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO serta sejalan dengan alasan dibentuknya WTO di tahun 1995.

Kebijakan Indonesia ini, merupakan sebuah pembelaan atas masa depan sumber daya alam Indonesia yang jumlahnya sangat terbatas. Sumber daya nikel ini bukanlah sumber daya alam yang bisa diperbaharui dan penggunaannya haruslah secara bijaksana untuk memberikan pengaruh positif kepada kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. 

Nikel adalah material masa depan, Indonesia merasa perlu untuk menjaga kesinambungan untuk masa depan Indonesia. Untuk itulah, Indonesia maju menyiapkan pembelaan melawan UE.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.