Kemenperin juga aktif mengajak para pelaku industri untuk memperbesar nilai TKDN dalam produknya agar dapat masuk ke sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Implementasi P3DN dan pengoptimalan TKDN oleh industri ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang memuat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang dan jasa.
“Undang-undang mengatur kewajiban instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. Dengan demikian, barang/jasa yang telah memiliki sertifikat TKDN akan memperoleh preferensi,” ungkap Reni.
Percepat substitusi impor
Sementara itu, salah satu IKM elektronik asal Kudus yang telah memperoleh sertifikat TKDN adalah UD Winner Elektronik. Dua produk pengeras suara buatan UD Winner telah disertifikasi dengan nilai TKDN sekitar 30% - 31,70%. Dengan demikian, UD Winner telah ikut serta mendorong percepatan substitusi impor yang ditargetkan pada akhir 2022 mencapai 35 persen.
“Selain itu, dengan sertifikasi tersebut, UD Winner berkesempatan dapat terserap produknya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tandasnya.
Menurut Reni, dalam pengadaan barang dan jasa, pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produk dalam negeri, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%. “Adapun produk dalam negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%,” ujarnya. (HeloBorneo)