Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Menperin Agus Gumiwang Optimistis Indonesia Jadi Pemain Kunci di Kendaraan Listrik
  Bambang Soetiono   18 Maret 2022
merealisasikan komitmennya dalam memproduksi kendaraan listrik. Hal ini ditandai dengan peluncuran mobil listrik IONIQ 5, yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Hyundai IONIQ 5 menjadi mobil listrik pertama yang dibuat di Indonesia, untuk memenuhi pasar domestic dan ekspor. “Pemerintah berharap kehadiran mobil listrik Hyundai IONIQ 5 akan menjadi milestone penting dalam pengembangan mobil listrik di tanah air, serta juga mendukung pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia yang semakin canggih dan berdaya saing global,” tandas Menperin.

Pemerintah juga akan terus mendorong peningkatan komponen lokal untuk kendaraan listrik dengan memberikan insentif dan memangkas berbagai hambatan regulasi. Tujuannya agar industri hulu dari kendaraan listrik bisa tumbuh, yang sekaligus menciptakan lapangan kerja dan mensubstitusi impor.

“Kami sedang memacu percepatan TKDN-nya. Apalagi dalam waktu dekat, kita sudah bisa memproduksi baterai untuk electrical vehicle. Kami berharap para industri menyiapkan komponen lain yang dapat mendukung produksi electrical vehicle di dalam negeri,” imbuhnya.

Agus menambahkan, terdapat empat regulasi yang akan mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Regulasi ini memberikan dasar PPnBM 0% bagi kendaraan listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kedua, Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Regulasi ini mengatur berbagai landasan insentif fiskal dan nonfiskal bagi percepatan industrialisasi KBL Berbasis Baterai.

Berikutnya, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Emisi Karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle), dan Permenperin No 7 tahun 2022 tentang Keteruraian CKD-IKD KBL Berbasis Baterai. “Keseluruhan regulasi tersebut telah dikeluarkan untuk menunjang hadirnya percepatan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Indonesia,” pungkas Menperin.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.