Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi menjelaskan bahwa rangkaian Penghargaan Industri Hijau yang ke-12 pada tahun 2022 ini akan dilaksanakan selama tujuh bulan. “Dimulai dengan launching pada bulan April, yang akan diakhiri dengan penganugerahan Penghargaan Industri Hijau di bulan November kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau secara berkelanjutan,” tuturnya.
Tahapan pelaksanaan Industri Hijau terdiri dari acara launching Penghargaan Industri Hijau, proses pendaftaran, verifikasi dan penilaian, masa sanggahan, rapat Dewan Pertimbangan, dan Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau.
Menurut Doddy, keputusan pemberian Penghargaan Industri Hijau dilakukan oleh Dewan Pertimbangan yang terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, pemerhati lingkungan, dan pakar lingkungan yang bertugas melakukan review dan memberi masukan terhadap hasil penilaian perusahaan industri yang dilakukan tim teknis.
Doddy menjelaskan, mulai tahun 2022 ini, proses pendaftaran, penilaian dan sanggahan penghargaan industri hijau dilakukan secara online melalui SIINas.