kabargolkar.com - Pemerintah bertekad untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan
yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Oleh karena itu, industri pangan berperan penting guna mencapai sasaran tersebut. Selama ini, sektor industri pangan telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (23/8).
Menperin menyebutkan, subsektor industri pangan menyokong sebesar 38,38% terhadap PDB industri pengolahan nonmigas pada triwulan II tahun 2022. Selain itu, subsektor industri pangan turut andil besar pada capaian nilai ekspor nasional, dengan menembus angka USD21,35 miliar.
“Data tersebut menunjukkan kinerja sektor industri pangan sudah cukup baik, yang juga telah mampu memberikan surplus neraca perdagangan sebesar USD12,95 miliar,” ungkapnya. Lima komoditas ekspor dari industri pangan Indonesia adalah minyak kelapa sawit, bungkil sawit, margarin, minyak kelapa, dan udang beku.
Berikutnya, industri pangan merupakan subsektor yang menempati peringkat kedua dalam memberikan kontribusi terbesar terhadap investasi industri nonmigas pada triwulan II-2022, dengan capaian Rp22,42 triliun. “Peningkatan kinerja industri khususnya pada subsektor pangan ini patut kita syukuri dan perlu dipertahankan dan ditingkatkan lagi, dengan tetap mewaspadai di tengah adanya ancaman krisis pangan dunia,” imbuhnya.
Adapun investasi terbesar di sektor pangan, antara lain meliputi industri roti, tepung dan kelapa sawit. Untuk penyerapan tenaga kerja, jumlah pekerja di sektor industri pangan sebanyak 5,21 juta orang atau berkontribusi 20,87% dari total tenaga kerja sektor industri pengolahan nonmigas yang mencapai 18,64 juta orang.
Sedangkan, untuk subsektor IKM pangan terdapat 1,68 juta unit usaha yang memberikan kontribusi sebesar 1,33% terhadap PDB nasional pada triwulan II-2022. “Semua provinsi di Indonesia memiliki sentra IKM pangan, dengan jumlah keseluruhan mencapai 4.107 sentra IKM dengan total 155.605 unit usaha yang menyerap tenaga kerja sebanyak 431.830 orang,” tutur Agus.
Untuk pengembangan dan peningkatan daya saing IKM pangan, Kemenperin telah menjalankan berbagai program melalui pendekatan sentra IKM. “Pada sentra IKM, para pelaku IKM di dalamnya memiliki kesamaan untuk kebutuhan bahan baku, karakteristik proses produksi, kebutuhan sumber daya manusia, maka bentuk intervensi yang dilakukan pemerintah akan memberi dampak lebih signifikan pada para pelaku IKM yang terhubung dengan sentra IKM tersebut,” paparnya.
Hal itu membentuk ekosistem sentra IKM yang terdiri dari para pelaku IKM, sektor hulu, pemasaran dan juga pengurus di lokasi sentra tersebut. “Dengan memperhatikan karakteristik dari bahan baku yang ada, intervensi yang dilakukan Kemenperin meliputi penguatan kelembagaan sentraIKM dan pemetaan lokasi sentra IKM,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Kemenperin juga melakukan dukungan teknis pengembangan sentra IKM melalui upaya pemanfaatan teknologi untuk kesiapan bahan baku, branding hilirisasi produk, manajemen usaha IKM, sistem mutu, teknis produksi, kemasan dan traceability termasuk dukungan industri 4.0 di sentra IKM