Penghargaan Industri Hijau level 5 diberikan kepada perusahaan industri yang mengikuti penghargaan industri hijau dan mendapatkan kualifikasi penilaian tertinggi, yaitu level 5. Pada tahun 2022, Program Penghargaan Industri Hijau diikuti 107 perusahaan industri dengan kategori industri besar dan satu industri kecil dan menengah. Penilaian Penghargaan Industri Hijau diberikan berdasarkan aspek produksi, kinerja pengelolaan limbah dan emisi, serta manajemen perusahaan.
Herman juga menyampaikan, berdasarkan data perusahaan industri peserta Penghargaan Industri Hijau tahun 2022, apabila seluruh industri besar dan menengah di Indonesia menerapkan prinsip industri hijau, diperkirakan potensi penghematan energi mencapai 30.921 Terajoule (TJ) atau setara dengan Rp9,8 Triliun. Sedangkan potensi transisi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 316.519 TJ, yang diperoleh melalui penggunaan panel surya, biomass, juga pemanfaatan limbah sebagai substitusi bahan bakar. Sementara, potensi penghematan air mencapai 8.335 juta meter kubik, setara dengan Rp20 Triliun yang diperoleh melalui upaya efisiensi air dan penggunaan air daur ulang dalam proses produksi.
Kemenperin telah mengembangkan program yang mendorong industri nasional untuk menerapkan Industri Hijau melalui perbaikan efisiensi dan efektivitas produksi industri. Kebijakan Industri Hijau sejalan dengan prinsip-prinsip dalam pembangunan berkelanjutan, di antaranya mendukung pelaksanaan efisiensi sumber daya bahan baku, energi, air, mendorong transisi menuju penggunaan EBT, peningkatan dan inovasi teknologi, pengendalian dan pengelolaan bahan kimia dan limbah, serta upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca.