Agus pun mengingatkan, bagi para pelaku industri yang belum memiliki sertifikat TKDN, minimal untuk segera mendaftarkan produknya dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). “Karena dengan cara ini, produk tersebut dapat tercatat sebagai produk dalam negeri yang masuk di data kami,” terangnya.
Semua produk dalam negeri yang tercatat dalam SIINas tersebut akan dapat dilihat melalui laman Referensi dalam website TKDN. Siapapun dapat menggunakannya sebagai referensi untuk melihat berbagai macam produk-produk dalam negeri yang tersedia.
“Saat ini, kami juga sedang melakukan pengawalan ketat terhadap revisi Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Kami akan memastikan bahwa produk dalam negeri akan terlindungi dan terus digunakan secara optimal dalam pengadaan pemerintah,” jelas Menperin yang juga sebagai Ketua Harian Timnas P3DN.
Menperin kembali menyatakan, pihaknya akan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran terkait program P3DN. “Saya secara khusus memerintahkan seluruh jajaran Kemenperin untuk menjadi mata dalam pengawasan terkait penggunaan produk dalam negeri,” tegasnya.
Saat ini, jika ada pelanggaran, siapapun bisa melakukan pelaporan melalui e-lapor di website tkdn.kemenperin.go.id. “Jadi, para pengguna maupun produsen produk dalam negeri bisa menyampaikan keluhan atau apapun manakala menemukan kejanggalan atau ketidakwajaran dalam pelaksanaan program P3DN,” terangnya.
Menurut Agus, upaya tersebut merupakan sebuah proses untuk membuat terobosan kebijakan yang lebih baik dan tepat. “Harapannya nanti dari monitoring dan evaluasi, pemberian penghargaan, serta pengenaan sanksi, juga bisa dilakukan secara digital,” tandasnya.
Tambah lembaga verifikasi
Pada kesempatan yang sama, Menperin menyampaikan bahwa pada beberapa waktu yang lalu, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan. Dalam regulasi tersebut, jumlah Lembaga Verifikasi Independen diperbanyak agar pengusaha industri bisa lebih cepat dan mudah dalam membuat sertifikat TKDN dan BMP.
“Dan pada akhirnya, kami mengumumkan bahwa saat ini telah ada lima Lembaga Verifikasi Independen yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan BMP,” ungkapnya. Dari hasil seleksi, Kemenperin menunjuk lima LVI yang memenuhi persyaratan, yaitu BSKJI Kemenperin, PT Anindya Wiraputra Konsult, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), PT Superintending Company of Indonesia, dan PT Surveyor Indonesia.
“Kami ucapkan selamat, kepada lima LVI yang telah kami tunjuk. Diharapkan dapat menjaga baik amanah ini, karena kami tidak akan segan untuk menindak LVI yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugasnya. Jika ada pelanggaran, langsung laporkan kepada kami. Oleh karena itu, mari bersama kita mendukung percepatan penggunaan produk dalam negeri ini secara lebih optimal,” tegasnya.
Untuk mendapatkan sertifikat TKDN, pengusaha industri dapat memulai dengan cara mendaftarkan perusahaannya ke website Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Setelah mendapatkan akun SIINas, barulah proses pendaftaran sertifikasi TKDN dapat dimulai. Perusahaan dapat mulai mengunggah dokumen persyaratan serta memilih lembaga verifikasi independen yang diinginkan untuk melakukan penghitungan besaran nilai TKDN.
Setelah berkas lengkap dalam SIINas, perusahaan kemudian bisa melakukan penghitungan mandiri/self assesment besaran nilai TKDN dengan pendampingan dari LVI. Hasil dari penghitungan mandiri tersebut kemudian diverifikasi besarannya oleh tim dari LVI melalui kunjungan langsung ke lapangan.
Jika sudah, hasil dari verifikasi lapangan tersebut kemudian direviu