kabargolkar.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pelaku industri perhiasan dalam negeri
untuk dapat memaksimalkan potensi pasar di domestik maupun global.
Guna mendukung kinerja perekonomian nasional, Kemenperin aktif mendorong perluasan akses pasar industri perhiasan dengan memberikan fasilitasi pameran di dalam dan luar negeri.
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Kemenperin dengan Komisi VII DPR-RI Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan, “dapat kami laporkan, kondisi saat ini bahwa emas granula hasil produksi perusahaan pertambangan emas di dalam negeri diekspor ke luar negeri untuk dijadikan emas batangan yang nantinya emas batangan itu diimpor oleh produsen emas perhiasan di Indonesia sebagai bahan baku pembuatan emas perhiasan.”
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, emas granula diekspor ke luar negeri karena sebelumnya dikenakan PPN 10% berdasarkan UU 42 Tahun 2009, sementara emas batangan adalah Bukan Objek Pajak. Namun saat ini emas batangan selain untuk cadangan devisa negara termasuk emas granula telah mendapatkan fasilitas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tidak dipungut seiring terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2022.
“Tetapi karena PP tersebut terbit di bulan Desember tahun 2022, sedangkan perusahaan pertambangan telah menyampaikan RKAB (Rencana Kerja Anggaran dan Belanja) tahun 2023 di tahun sebelumnya, maka produsen perhiasan dalam negeri belum bisa membeli emas granula dari perusahaan pertambangan di dalam negeri,” papar Agus.
Oleh karena itu, Kemenperin membutuhkan dukungan untuk skema pembiayaan industri perhiasan di dalam negeri bisa melalui Bullion Bank, sehingga emas granula hasil produksi dari perusahaan pertambangan emas di dalam negeri dapat diserap oleh Bullion Bank.
“Dengan adanya Bullion Bank maka produsen emas perhiasan di dalam negeri bisa membeli atau meminjam emas granula atau emas batangan dalam bentuk emas granula atau emas batangan dan dikembalikan lagi dengan bentuk yang sama sehingga tidak terpengaruh dengan fluktuasi harga emas,” tambah Agus.
Selain itu, lanjut Agus, adanya Bullion Bank mengurangi biaya pengapalan karena jarak yang lebih dekat di dalam negeri, tidak perlu biaya untuk mencetak emas granula menjadi batangan di perusahaan refinery luar negeri, dan tidak perlu melebur kembali emas batangan di industri perhiasan.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita mengungkapkan bahwa saat ini produk perhiasan dalam negeri sudah mampu berdaya saing di kancah global. Ini ditandai dari nilai ekspor perhiasan dan barang berharga pada periode bulan Januari-Juli 2023 sebesar USD3,1 miliar, dengan neraca perdagangan untuk komoditi tersebut masih surplus USD3 miliar.
“Adapun negara utama tujuan ekspor perhiasan dari Indonesia, antara lain ke Singapura, Amerika Serikat, Swiss, Yordania, dan Uni Emirat Arab,” sebut Reni.
Sementara itu, market share ekspor perhiasan dan barang berharga Indonesia ke dunia pada tahun 2022 mencapai 1,6 persen, menempati urutan ke–17 dari seluruh negara eksportir produk perhiasan dan barang berharga.
“Market share ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 1,2 persen. Hal ini menunjukkan bahwa industri perhiasan Indonesia masih memiliki peluang untuk terus tumbuh dan berkembang dalam meningkatkan pangsa pasarnya,” papar Reni