Saat ini perusahaan pertambangan emas di dalam negeri telah terikat pemasaran emas granulanya 100% untuk tujuan eskpor sesuai RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM. “Untuk itu, perlu mendorong perusahaan pertambangan emas di dalam negeri untuk merevisi dokumen RKAB agar bisa segera memenuhi kebutuhan bahan baku emas perhiasan di dalam negeri,” ucap Agus.
Lebih lanjut, industri perhiasan menjadi salah satu sektor andalan dalam memacu perekonomian nasional melalui sumbangsih devisa dari capaian nilai ekspornya. Terbukti berdaya saing di kancah global, dan atas dasar itulah pemerintah terus mendorong peningkatan akses pasar bagi pelaku industri perhiasan dan aksesori agar ekspornya semakin menanjak, termasuk pada pelaku industri kecil dan menengah (IKM).