Kabargolkar.com - Presiden Jokowi menunjuk Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai ketua Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Aturan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024.
Adapun Tim Nasional OECD terdiri atas Pengarah, Pelaksana, dan Sekretariat. Pengarah diketuai oleh Presiden Jokowi yang beranggotakan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
"Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD," tulis Pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.
Berdasarkan aturan itu, Tim Nasional OECD memiliki beberapa tugas. Pertama, menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD yang sejalan dengan kepentingan nasional dengan tetap menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif
Kedua, mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya dalam rangka memenuhi syarat keanggotaan pada OECD
"Ketiga, mengidentifikasi, mengkategorikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan sebagai bagian dari persiapan dan percepatan keanggotaan indonesia dalam OECD," tulis aturan itu.