kabargolkar.com, JAKARTA - Pemerintah berencana akan mulai menyosialisasikan rancangan Undang-undang Omnibus Law setelah mendapatkan jadwal pembahasan bersama DPR RI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan sosialisasi akan dilakukan di berbagai daerah.
"Sosialisasi dan juga terkait dengan update prosedur di DPR.Tentu kita masih menunggu dijadwalkan di DPR, baru kita bisa lakukan perencanaan berbasis penjadwalan di DPR," kata Airlangga di Komplek Istana Keperesidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Dia menjelaskan sosialisasi dan pembahasan Omnibus Law di parlemen harus berjalan secara paralel sehingga bisa efektif dan efisien. Dia juga menjelaskan seluruh kementerian akan terlibat dalam proses sosialisasi.
"Masing masing menteri per sektor akan ikut dalam sosialisasi. Dan di setiap berbagai daerah menteri menteri akan turun, sesuai sektormya masing masing," ungkap Airlangga.
Kemudian dia juga menjelaskan, terkait durasi proses sosialisasi Omnibus Law akan mengikuti pembahasan DPR. Jika sesuai target yaitu 100 hari, setelah itu akan dilakukan sosialisasi.
"Semua sosialisasi kan tujuannya mencari masukan dan masukan itu nanti berproses melalui rapat dengar pendapat umum di DPR. Jadi itu dilakukan secara paralel," ungkap Airlangga.