Kabargolkar.com - Mantan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dilaporkan oleh Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar ke Bareskrim Polri. Haris Pertama diduga telah melakukan hate speech kepada Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
Saat ini, laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor LP/B/0419/VII/2022 SPKT Bareskrim Polri ter tanggal 29 Juli 2022.
"Alasan kami jelas bahwa yang disebar oleh saudara terlapor ini membuat emosional dan kegaduhan yang sangat tinggi di internal partai kami dan kami sebagai badan advokasi Partai Golkar harus mengambil sikap dengan melaporkan saudara Haris Pertama guna meredam dan menyelesaikan permasalahan kegaduhan ini," kata Wakil Ketua Bakumham Achmad Taufan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022).
Dikatakan Taufan, Haris Pertama mengunggah orasi-orasi yang dipotong-potong serta merugikan nama baik Partai Golkar.
"Postingannya itu seperti kita ketahui bersama ada video, rekaman, saudara terlapor itu jadi video pidatonya atau orasinya itu di cut-cut. Nah pas momentum ada nama ketua kami itu yang disebar-sebar," ucapnya.
Dalam laporannya ini, Bakumham DPP Partai Golkar telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan Haris Pertama kepada tim penyidik. Salah satunya video yang disebut membuat kegaduhan di internal Partai Golkar.
"Bukti-bukti yang sudah kita sampaikan bukti dari media milik terlapor dan juga video sudah kita, rekaman sudah kita taruh di flashdisk akun mereka (Haris)," ungkap Achmad.
Haris Pertama dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (UU ITE).
"Yang terjadi pada hari Sabtu, 23 Juli 2022 di Monumen Serangan Umum Satu Maret 1949 Yogyakarta, Malioboro dan 25 Juli 2022 di DKI di Jakarta," katanya.