"Indonesia sudah darurat judi online dengan banyaknya jumlah pemain yang terpapar. Bahwa judi online maupun offline itu melanggar hukum dan harus di-stop," tegas Profesor dari Unissula Semarang.
Aktor Utama Harus Diungkap
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tiga dari 15 pelaku merupakan pengendali judi online bertugas melindungi sejumlah situs judol. Mereka mengendalikan situs web 'Sultanmenang' dari sebuah ruko di Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian juga ada pegawai ASN di Komdigi, indikasi kuat menjadi pawang dari 1.000 situs judol. Pegawai Pemerintah dengan pendapatan 8,5 miliar asal situs judol itu tidak ditutup.
Dalam bisnis haram ini, karyawan mengumpulkan daftar situs judi online, yang kemudian diserahkan kepada untuk difilter. Situs-situs ini diseleksi berdasarkan pembayaran dari pemiliknya untuk menghindari pemblokiran.
Situs yang telah membayar dihapus dari daftar pemblokiran, yang selanjutnya memberikan data kepada tersangka lain untuk penanganan lebih lanjut.
"Pengawai Komdigi mengendalikan situs judol di kantor atau ruko galaksi atau di kantor satelit tersebut," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra, pada Selasa, (5/11/2024).
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami dan mengembangkan kasus judi online ini, guna mengetahui aktor utama di belakang bisnis haram ini. ***