kabargolkar.com - Sampai hari ini wabah Covid19 belum terlihat surut masih tampak pertambahan yang terkena Covid19 di beberapa daerah padahal tahapan pilkada 2020 sudah harus dimulai. Seperti diketahui, akan ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada akhir tahun 2020 nanti. Pilkada masih dibayangi oleh penyebaran dan penularan covid19.
KPU dan Bawaslu telah mengusulkan penambahan anggaran pilkada untuk pengadaan alat pelengkap pelindung diri dan alat lainnya dalam rangka pencegahan dan penularan covid19 kepada para petugas maupun masyarakat yang mengikuti pemilu. Besaran anggaran tambahan yang diusulkan adalah Rp 2,8 - Rp 5,9 triliun tergantung pada tingkat status kesehatan tiap daerah.
Pemerintah dalam hal ini Kemendagri tetap mengacu kepada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan pemda harus memenuhi pembiayaan penyelenggaraan pemilu dari APBD termasuk kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada di tengah wabah.
Ditengah kesulitan keuangan ini, pemda perlu melakukan upaya lain bagi daerah untuk tetap bisa melaksanakan hajat demokrasi di daerahnya. Misalnya usulan pengadaan alat pelindung diri dan barang-barang lain yang dibutuhkan untuk penerapan protokol kesehatan dapat diambil dari persediaan Kemenkes dan dinas kesehatan di daerah masing-masing terutama daerah yang akan melaksanakan pilkada.
Peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 sangat dibutuhkan baik dalam pengadaan alat pelindung diri juga prosedur standar bagaimana melaksanakan penerapan protokol kesehatan sehingga KPU dan Bawaslu dapat fokus menjalankan fungsi dan peran sebagai penyelenggara pemilu mengingat tahapan pemilu sudah akan segera dimulai.
Pemerintah telah mengantisipasi penyelenggaraan pilkada 2020 ditengah wabah ini dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang salah satunya mengatur hari pemungutan suara Pilkada 2020 yang semula akan dilaksanakan pada September 2020 ditunda menjadi Desember 2020.
Beberapa penyesuaian dalam aturan dan tahapan pilkada juga sudah banyak dibicarakan, misalnya tata cara kampanye dan pemungutan yang harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan. Kampanye tidak mengumpulkan banyak orang dan tetap menerapkan social distancing atau penggunaan sarana kampanye digital melalui internet.