kabargolkar.com, JAKARTA - Rencana DPR untuk membahas RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) bersama pemerintah belum akan dibahas dalam waktu dekat. Pemerintah melalui statemen Menko Polhukham Mahfud MD dan Menhukham Yasonna Laoly telah meminta DPR untuk menunda pembahasaan RUU HIP karena mendapat penolakan dari elemen masyarakat dalam keterangan terkait sikap pemerintah terhadap RUU HIP di Kantor Menko Polhukham, Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.
Mahfud MD menyatakan pemerintah memutuskan meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP dengan begitu, Presiden Joko Widodo juga tidak akan mengirimkan surat presiden pembahasan RUU kepada DPR.
"Penundaan ini diharapkan agar DPR dapat berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan semua elemen masyarakat," jelas Mahfud MD.
Senada dengan Menkopolhukham, Yasonna Laoly menyampaikan, "Kami akan secara resmi berdiskusi dan berkomunikasi dengan DPR terkait langkah-langkah dan prosedur administratifnya (penundaan pembahasan RUU HIP)," terang Menhukham.
RUU HIP mendapat penentangan dari masyarakat karena RUU tersebut tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan untuk Menyebarluaskan Paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
Sejumlah pakar hukum tata negara, purnawirawan TNI/Polri dan Ormas Islam telah menyatakan penolakan terhadap RUU HIP yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila itu sendiri. (Khz)