Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Penjelasan RUU Cipta Kerja Melawan Butir-butir Keberatan Buruh (II)
  Bambang Soetiono   07 Oktober 2020
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat pengesahan RUU Cipta Kerja (Foto : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

kabargolkar.com, JAKARTA - Dalam berita sebelumnya, dibeberkan 3 keberatan kaum buruh/pekerja terkait
disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh DPR. Tak hanya itu, kaum buruh/pekerja juga membeberkan 3 keberatan lainnya yang kembali mendapat respon dari DPR

Pro dan kontra terjadi di tengah masyarakat. Kaum pekerja dan kaum buruh membeberkan alasan keberatan mereka lewat aksi demo. Tercatat ada beberapa poin yang membuat para buruh dan bekerja merasa was-was. Undang-undang ini dianggap banyak merugikan mereka.

Namun tak dipungkiri masih banyak yang salah kaprah terhadap butir-butir RUU Citpa Kerja. DPR yang mendapat sorotan, mencoba menjelaskan beberapa isu yang beredar santer di tengah kaum buruh dan pekerja yang tak sepenuhnya benar.

Poin penting yang juga mendapat keberatan para buruh/pekerja terkait outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcing. Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.

Penjelasan di RUU Cipta Kerja versi DPR, RUU Cipta Kerja tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya namun lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi.

Kedua, Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja buruh tetap dihitung dan pengalihan perlindungan hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.

Ketiga, perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan pemerintah pusat.

Buruh/pekerja menganggap waktu kerja terlalu eksploitatif. Menanggapi itu, dalam RUU Cipta Kerja dijelaskan waktu kerja tetap mengikuti UU 13/2003 yaitu 40 jam seminggu. Dengan rincian 5 hari kerja sebanyak 8 jam perhari dan 6 hari kerja sebanyak 7 jam perhari.

RUU Cipta Kerja menampung pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan itu sehingga perlu diatur khusus. Jenis pekerjaan mengikuti tren industri 4.0 dan berbasis industri digital yang fleksibel sesuai kesepakatan.

RUU Cipta Kerja memberi raung optimalisasi waktu kerja dan kapasitas produksi dengan menambah jam lembur dari 3 jam menjadi 4 jam perhari. Tetap ada pengaturan waktu 5 atau 6 hari kerja dengan waktu libur/istirahat tetap ada dan disesuaikan.

Hak cuti hilang, hak upah atas cuti juga hilang. Dari penjelasan diketahui bahwa pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh. Juga tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil seperti yang diatur dalam UU ketenagakerjaan.

Outsourcing tidak mendapat jaminan pensiun dan kesehatan karena statusnya seumur hidup tidak dapat menjadi karyawan tetap. Menanggapi ini, pekerja dengan PKWT tetap mendapatkan jaminan semacam jaminan pensiun melalui pemberian kompensasi setiap berakhirnya kontrak.

Sedangkan untuk jaminan lainnya berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, jaminan kematian tetap ada dan sama dengan pekerja tetap. Lalu terkait pengalihan kerja, maka perlindungan hak pekerja dan buruh tidak boleh berkuang, sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

Kemudahan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk Indonesia. Terkait hal ini, RUU Cipta Kerja menjelaskan bahwa tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja atau jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai jabatan

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.