Kabargolkar.com - Sebagai salah satu upaya yang ditempuh dalam mendorong peningkatan ekonomi nasional melalui penguatan konsumsi rumah tangga, investasi domestik, hingga penciptaan lapangan kerja, Pemerintah telah membentuk bauran kebijakan yang responsif salah satunya melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah guna penyampaian keterangan Presiden atas RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Selasa (14/02), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa penetapan Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022 lalu yang merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dan telah sejalan dengan konstitusi sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” ungkap Menko Airlangga.
Sejumlah tindak lanjut yang telah dilakukan terkait putusan MK tersebut mulai dari pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur metode omnibus dalam penyusunan undang-undang, meningkatkan meaningful participation dengan membentuk Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta kerja guna melaksanakan sosialisasi, hingga menyelesaikan penelitian, penelusuran, dan pengecekan kembali kesalahan teknis penulisan UU Cipta Kerja.
Dalam melakukan tindak lanjut tersebut, Menko Airlangga menyebutkan bahwa Pemerintah menghadapi sejumlah tantangan global, dinamika nasional, hingga kepastidakpastian hukum atas pelaksanaan UU Cipta Kerja yang sangat berdampak pada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja. Untuk itu, Pemerintah mendorong kebijakan antisipatif dengan penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural yang dimuat dalam Perppu Cipta Kerja tersebut.
Disamping itu, Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa sejumlah dampak positif yang telah dirasakan dari pelaksanaan reformasi struktural dengan UU Cipta Kerja seperti peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA), penurunan hambatan perdagangan dan investasi, peningkatan realisasi investasi, dan peningkatan penyerapan tenaga kerja juga kian meningkatkan urgensi penerbitan Perppu tersebut.
“Dengan demikian penerbitan Perppu Cipta Kerja menjadi sangat urgen dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian dan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat,” ujar Menko Airlangga.
Adapun materi dalam Perppu Cipta Kerja tersebut secara umum serupa dengan UU Cipta Kerja, namun terdapat beberapa penyesuaian yang merupakan respons atas masukan masyarakat serta pemangku kepentingan, yakni menyangkut ketenagakerjaan, jaminan produk halal, pengelolaan sumber daya air, dan perbaikan teknis penulisan.
“Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, kami optimis bahwa Pemerintah akan tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dimana pada Tahun 2022 kita dapat mencapai 5,31% yang merupakan capaian tertinggi selama masa Presiden Jokowi,” pungkas Menko Airlangga. (ekon.go.id)