kabargolkar.com - Pada akhir April 2018, pendukung Wakil Presiden Jusuf Kalla menggugat pasal tentang syarat pencalonan diri presiden atau wapres di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Majelis Etik Partai Golkar Rully Chairul Azwar menilai kecil kemungkinan MK mengabulkan uji materi tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden tersebut. Saya selaku Sekretaris FPG MPR RI pada tahun 1998 dan anggota BP MPR tahun 1999-2004 melihat bahwa original intent Pasal 7 UUD 1945 tentang pembatasan jabatan presiden wakil presiden tersebut tidak bisa dipisahkan dari semangat reformasi 1998," kata Rully, Rabu (6/6/2018).
Tuntutan reformasi untuk demokratisasi di bidang politik dengan tidak dibatasinya masa jabatan presiden dan Wapres dalam UUD 1945, sambungnya, telah mengakibatkan masa jabatan terlalu lama berkuasa. "Di mana Bung Karno seumur hidup dan Pak harto 7 kali terpilih menjadi presiden sehingga menimbulkan berbagai kondisi yang merugikan kehidupan demokrasi. Semangat reformasilah menghendaki dibatasinya masa jabatan presiden dan Wapres berturut-turut maupun tidak, maksimum dua kali," tambahnya.
Rully menambahkan, keputusan yang dibawa ke Sidang Istimewa MPR RI tanggal 10-13 November 1998 dan dituangkan dalam putusan TAP MPR No XIII/1998 yang berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden RI memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya Presiden pilih kembali dalam jabatan yang hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian dalam Sidang MPR 1999 ditetapkan adanya amandemen UUD 1945 dan tentang pembatasan masa jabatan presiden menjadi agenda prioritas yang kemudian dimuat dalam perubahan pasal 7 UUD 1945 yang rumusan seutuhnya berasal dari TAP XIII/1998 ini," kata rully.
Karena itu, Rully menyatakan, original intent Pasal 7 UUD RI 1945 ini adalah TAP XIII/MPR/1998 yang semangatnya pembatasan masa jabatan presiden dan Wapres paling banyak dua kali masa jabatan berturut atau tidak.
sumber berita