Kabargolkar.com - Harmonisasi dalam rangka percepatan pembahasan dan penyelesaian 44 peraturan pelaksanaan UU
Cipta Kerja dikebut oleh pemerintah.
Ini dilakukan agar akhir November atau awal Desember 2020, 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) bisa selesai.
Kementerian Perekonomian menjadi leading sector guna merampungkan peraturan pendukung ini bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Sejauh ini sudah terdapat 30 peraturan pelaksanaan (27 RPP dan 3 RPerpres) yang selesai dan di-upload di Portal UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id/).