Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Menko Airlangga Umumkan PSBB Baru Mulai 11 Januari 2021, Berikut Poin Poin Kebijakan Pembatasannya
  Nyoman Suardhika   06 Januari 2021
Credit Photo / Kemenko Perekonomian

Kabargolkar.com - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Salah satunya tentang kapasitas kantor.

"Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," kata Airlangga dalam jumpa pers seusai ratas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para gubernur, Rabu (6/1/2021).

Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50 persen. Jam operasional mal dan restoran juga diatur.

"Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan," paparnya.

Mempertimbangkan dan mengantisipasi situasi yang berkembang, pemerintah memutuskan kembali memberlakukan Pembatasan...

Posted by Airlangga Hartarto on Wednesday, January 6, 2021

Pembatasan ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021. Daftar daerah yang memberlakukan kebijakan tersebut dapat disimak di sini.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," kata Airlangga.

"Pembatasan ini, kami tegaskan, bukan pelarangan," tambahnya.

Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:

- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.