Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Sudah Diguyur Insentif, Jokowi Minta Swasta Bayar THR Karyawannya
  Irman   10 April 2021
Jokowi Minta Swasta Bayar THR Karyawannya

Kabargolkar.com - Presiden meminta kalangan swasta memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan pada lebaran tahun ini.

Jokowi menyebutkan momentum positif penanganan pandemi di Tanah Air harus seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah mendorong pihak swasta menunaikan kewajiban tersebut.

“Pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya. Hal ini mengingat sejumlah fasilitas dan insentif kepada sejumlah sektor yang telah diberikan pemerintah,” kata Jokowi melalui akun Instagram resminya Kamis, (8 /4/2021).

Pemerintah, kata Jokowi, juga mempercepat penyaluran sejumlah bantuan dan perlindungan sosial bagi masyarakat. Dengan begitu, diharapkan konsumsi masyarakat bakal makin digenjot.

“Pembayaran THR dan penyaluran bantuan dan perlindungan sosial ini akan menggerakkan konsumsi masyarakat yang diharapkan akan memacu pertumbuhan perekonomian nasional,” tuturnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan skema pembayaran THR keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Ida dalam siaran pers, Senin, 5 April 2021.

Ida menjelaskan, pembahasan yang dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Dalam pembahasannya, pleno Tripartit Nasional bertujuan memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.

Pembahasan itu dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik. "Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.