Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Airlangga Hartarto: Untuk sektor Swasta, Pembayaran THR paling Lambat H-7 Jelang hari Raya Idul Fitri
  Nyoman Suardhika   19 April 2021
Credit Photo / Kemenko Perekonomian

Kabargolkar.com - Pemerintah memberi tenggat waktu bagi perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya para pekerja. Untuk sektor swasta, pemerintah menyarankan pembayaran THR paling lambat H-7 jelang hari raya Idul Fitri.

"THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin 19 April 2021.

Airlangga menyampaikan, pemerintah sudah membentuk posko THR yang tujuannya menerima pengaduan dan pengawasan. Adapun untuk ASN dan TNI- Polri, pemerintah menetapkan pembayaran THR paling lambat H-10.

"Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI, Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengingatkan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya kepada para pekerja mereka. Menurut Jokowi, momentum saat ini adalah waktu yang tepat untuk pemulihan ekonomi.

Hal itu disampaikan Presiden lewat akun Instagram miliknya @jokowi.

"Karena itu lah menjelang bulan Ramadan ini, pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya," kata Jokowi, Kamis, 8 April 2021.

Sementara itu, Airlangga juga sebelumnya pun mengatakan, pemerintah telah melonggarkan aturan dan menggelontorkan stimulus yang memudahkan badan usaha perusahaan beroperasi dengan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Sehingga pembayaran THR harusnya diberikan oleh para pengusaha.

Menurut Airlangga, jelang hari raya Idul Fitri, THR selain memberi kebahagian bagi para pekerja, tentunya menggerakkan perekonomian nasional. Uang dibelanjakan, dan otomatis daya beli juga terjaga.

Airlangga menegaskan, Pemerintah selama satu tahun belakangan sudah memberikan berbagai insentif. Diantaranya pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian properti dan insentif lainnya kepada sejumlah sektor usaha.

"Pembayaran THR, estimasi daripada anggaran yang bisa masuk ke pasar adalah Rp215 triliun," kata Airlangga, beberapa waktu lalu.
 

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.