Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Mahkamah Partai Tolak Gugatan SK Kepengurusan Golkar Kabupaten Bekasi
  Bambang Soetiono   20 Mei 2021
Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi. (Foto: RMOLJabar)

kabargolkar.com, BEKASI - Mahkamah Partai Golkar menolak gugatan yang dilayangkan beberapa mantan Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kabupaten Bekasi terkait SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

Penolakan gugatan itu, kata Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Ade Syukron Hanas sudah langsung ditolak, meski agenda persidangan masih dalam pembahasan formal.

"Setelah melalui proses yang cukup panjang hampir 6 bulan sejak Oktober lalu, tertanggal 11 Mei 2021 oleh Mahkamah Partai Golkar bahwa mereka mengadili dan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak diterima," kata dia, Rabu (19/5).

"Artinya kalau dalam proses beracara, di Mahkamah Partai itu baru pada proses pembahasan formal dan tidak dapat dilanjutkan. Jadi belum pada pembahasan lebih jauh saja, gugatan teman-teman yang mengatasnamakan PK sudah tidak dapat dikabulkan," imbuhnya.

Dengan demikian, kata Ade, maka SK Kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan segala keputusan yang diambil dapat dinyatakan sah.

Ditolaknya gugatan tersebut oleh Mahkamah Partai, lantaran materi yang menjadi gugatan adalah SK Kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Menurut penggugat terdapat dokumen yang terkait dengan SK tidak lengkap. Untuk itu, dalam persidangan di Mahkamah Partai, DPD Partai Golkar Jawa Barat diminta untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen yang terkait didalamnya.

"Yang menjadi gugatan itu SK, nah dalam SK itu ada poin yang menyebutkan bila ada kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan. Yang menjadi masalah dalam sidang gugatan waktu itu adalah adanya lampiran pertimbangan sebagai dasar diterbitkannya SK itu belum dilengkapi. Nah kemudian Golkar Jawa Barat melakukan revisi pada SK tersebut dan memasukkan pertimbangan yang menjadi dasar SK tersebut diberlakukan," kata dia.

Setelah dokumen pelengkap sudah dipenuhi DPD Partai Golkar Jawa Barat, maka dengan demikian Mahkamah Partai membatalkan gugatan yang dilayangkan dan kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi dapat kembali berjalan.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Arif Rahman Hakim menambahkan, dalam gugatan yang dilayangkan salah satunya soal penyebutan pelaksanaan Musyawah Daerah (Musda) Golkar Kabupaten Bekasi ke-X. Para penggugat menilai, seharusnya penyebutannya merupakan Musdalub.

"Soal materi yang juga jadi bahan mereka menggugat yaitu soal Musda 10 yang dilaksanakan waktu itu di Bandung, seharusnya Musda bukan Musdalub mereka sebenarnya peserta. Mereka bagian dari peserta dan jelas diputuskan pada Musda waktu itu penyebutannya Musda bukan Musdalub," bebernya.

"Nah konsekuensinya kalau Musda ini SK nya untuk 5 tahun, bukan SK melanjutkan kepengurusan. Kemudian setelah melaksanakan Musda mereka beranggapan seolah olah harusnya SK melanjutkan kepengurusan. Nah ini juga yang ditolak oleh Mahkamah Partai," bebernya.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, ia mengajak seluruh komponen partai untuk kembali bersatu dan bersinergi untuk persiapan memenangkan kontestasi pemilu 2024 mendatang.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.