Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Airlangga: Golkar Komitmen Ajukan Caleg Bersih
  Kabar Golkar   04 Juli 2018
dilarang nyaleg. Kita ingin parlemen bersih dari koruptor,” terang dia. Ferdinand meminta Kemenkumham mendukung peraturan itu dan segera mengundangkannya. Jika nanti ada gugatan atau uji materi, lanjut dia, biarlah menjadi hak warga negara. Dia menegaskan, partainya tidak akan mencalonkan mantan napi kasus korupsi. PKB juga mendukung aturan yang memicu pro-kontra itu. Wasekjen DPP PKB Daniel Johan mengatakan, dengan aturan tersebut, Indonesia diharapkan menjadi lebih baik dan bersih dari korupsi. ”Itu sebuah upaya dan komitmen menuju Indonesia bersih,” urai dia. Komisioner KPU RI Ilham Saputra memastikan aturan caleg itu akan diterapkan. Mereka bakal jeli dan cermat meneliti berkas calon yang diajukan. Jika ada caleg yang diketahui eks napi koruptor, mereka akan ditolak. ”Harus sesuai dengan PKPU. Kalau ada caleg mantan napi kasus korupsi, ya kami tolak lah,” tegas pejabat asal Aceh itu. Batas waktu penyempurnaan berkas yang dimulai besok (4/7) itu akan berakhir pada 17 Juli. Kalau sudah lengkap, KPU akan memeriksa kelengkapan persyaratan caleg. Pemeriksaan caleg DPR menjadi urusan KPU. Caleg DPRD provinsi diberikan kepada KPU provinsi. Calon DPRD kabupaten/kota diserahkan kepada KPU setempat. Terkait caleg kasus korupsi, KPU juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Termasuk KPK dan pengadilan. Sebelumnya, ada pembicaraan antara KPU dan KPK terkait daftar politikus yang pernah diusut gara-gara korupsi. ”Terkait dengan daftar eks koruptor, bisa mencari datanya dari pengadilan tipikor. Jadi, tidak hanya dari KPK,” ujar Ilham. Sementara itu, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), tutur Ilham, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan caleg. Namun, laporan baru diserahkan bagi caleg terpilih. Juru Bicara KPK Febridiansyah mengatakan, KPK siap membantu KPU dalam hal menyiapkan data terpidana kasus korupsi yang ditangani lembaga superbodi tersebut. Komitmen itu disampaikan sejak awal. ”Sejak awal kami mendukung pembatasan atau meminimalisasi ruang bagi terpidana kasus korupsi untuk menduduki jabatan publik,” kata Febri kepada Jawa Pos kemarin. Sejak 2004 hingga akhir 2017, total ada 472 perkara korupsi yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Artinya, ada 472 terpidana kasus korupsi “alumni” KPK yang masa pemidanaannya telah selesai atau tengah berlangsung saat ini. “KPK terbuka kalau KPU meminta data tentang terpidana kasus korupsi yang diproses KPK,” imbuh dia. Febri menambahkan, pihaknya berharap, aturan terkait larangan napi koruptor menjadi caleg bisa terealisasi. Sebab, aturan itu menegaskan bahwa tidak ada celah bagi terpidana korupsi untuk menduduki jabatan publik. “Korupsi ini kan merugikan masyarakat luas. Dia (korupsi) bersifat extraordinary crime (kejahatan luar biasa),” ungkap mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu. Secara terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan KPU yang menerbitkan PKPU larangan mantan terpidana korupsi maju dalam pemilu legislatif. Menurut dia, konstitusi memang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan tersebut. ”Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan,” ujar Presiden di sela-sela kunjungan kerjanya kemarin. Terhadap pihak yang merasa keberatan, Presiden menyebut sudah ada mekanisme yang mengaturnya. Jokowi mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan haknya dengan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). sumber berita
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.