"Dari rencana penerimaan royalti tersebut menjadi menurun maka diperlukan komunikasi secara intensif dilakukan Pemkab Kapuas kepada Pemerintah Pusat," ungkap Algrin Gasan, Ketua DPRD Kapuas, Rabu (11/7/2018).
Menurut politisi Partai Golkar ini, dengan intensifnya komunikasi diharapkan besaran royalti dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan mineral dan batubara untuk daerah ini bisa direalisasikan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
"Saya harapkan pemerintah daerah intensif berkomunikasi dan koordinasi dengan pihak pemerintah pusat, baik itu Kementerian Keuangan maupun kementerian terkait lainnya,� tambah Algrin.
Terkait penetapan dana bagi hasil PNBP royalti tahun 2018, Pemkab Kapuas telah mengirim surat konfirmasi kepada pihak Kementerian ESDM. Pasalnya, tahun ini Kapuas hanya mendapatkan royalti dana bagi hasil sebesar Rp24 miliar.
Berdasarkan berita acara rencana penetapan dana bagi hasil daerah penghasil SDA untuk Provinsi Kalteng tahun 2018 Nomor 3/DBN.PR/BA.V/2017 tanggal 8 Mei 2017 di Balikpapan, untuk Kabupaten Kapuas rencana penetapan PNBP royalti sebesar Rp56�miliar.