Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Golkar Dorong Fraksi Otsus Jadi Unsur Pimpinan DPRD Papua Barat
  Kabar Golkar   19 Juli 2018
Kabar Golkar - Fraksi Golkar Papua Barat di DPR PB mendorong agar Fraksi Otsus juga bisa menjadi bagian dari unsur pimpinan DPR PB. Ketua Golkar Papua Barat Rudi Timisela menilai ada ketidak adilan terhada OAP bila Fraksi Otsus hanya berupa fraksi di DPR PB, sedangkan semua unsur pimpinan berasal dari partai politik. “Isu strategis untuk keberpihakan OAP yang saat ini tengah kita bahas di DP RPB adalah perlu adanya perwakilan Fraksi Otsus untuk menjadi Wakil Ketua IV,” ujar Rudy, Rabu (18/7). Menurut Rudi hanya Golkar yang berani menyuarakan hal yang krusial itu. Itu merupakan pemikiran murni kader Golkar yang perlu mendapat dukungan dari masyarakat. “Saya minta, masyarakat Papua Barat ikut mendorong hal ini agar bisa disetujui fraksi lain. Sebab, jika forum tidak mencukupi, maka hal ini sangat tidak mungkin terjadi,” tuturnya. Setelah Pemilu nanti, tahapan yang akan dilalui salah satunya adalah proses pengangkatan Fraksi Otsus. “Saya yang instruksikan hal ini dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Bahkan, bukan saja wakil, saya ingin lima tahun berikutnya, ijinkan mereka (Fraksi Otsus) untuk memimpin lembaga legislatif,” tandasnya. Sementara itu, niat yang sangat baik ini bisa bertabrakan dengan UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya Pasal 327 ayat 2. UU itu mengatur bahwa pimpinan DPRD provinsi ditentukan berdasarkan perolehan kursi terbanyak, sementara Fraksi Otsus bukan berdasarkan hasil Pemilu. source
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.