Kabargolkar.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, dalam melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dibutuhkan kesiapan dua belah pihak, yakni pemerintah dan DPR.
"Perubahan Undang-Undang harus dua belah pihak, tidak boleh pemerintah saja atau DPR. Jadi harus kedua belah pihak," kata Agung dalam keterangan persnya, Rabu (8/12/2021).
Mantan Ketua Umum KOSGORO 1957 ini meyakini, apabila kedua belah pihak sudah saling siap untuk melakukan revisi, maka perubahan yang terjadi akan lebih cepat.
Bahkan, menurut dia, tidak akan sampai pada tenggat waktu dua tahun seperti yang disyaratkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika kedua belah pihak sudah siap, maka Insya Allah kurang dari tenggat waktu dua tahun sudah selesai. Insya Allah perbaikan tersebut," tegasnya.
Di sisi lain, Agung mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto juga menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah akan melakukan revisi UU Ciptaker sesegera mungkin bersama DPR.
"Beliau (Airlangga Hartarto) menjawab segera akan menindaklanjuti melaksanakan putusan dari MK untuk segara memperbaiki," terangnya.
Sementara itu, ia juga meyakini bahwa DPR akan melaksanakan pembahasan revisi UU Ciptaker secepatnya.
Hal tersebut ia simpulkan dari pernyataan Ketua DPR Puan Maharani di sejumlah media massa bahwa DPR bakal merevisi UU tersebut, ditambah dengan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
"DPR menyatakan siap untuk melaksanakan secepatnya perbaikan-perbaikan UU Cipta Kerja dan UU Nomor 12 tahun 2020 terkait UU PPP," tutupnya.