ilustrasi kader Partai Golkar (ANTARA/Rekotomo)[/caption]
*Oleh: Dorel Almir
kabargolkar.com - Mohon ijin, dari kader sekadar pendapat hukum. Mudah-mudahan membantu menjawab pertanyaan apakah betul Partai Golkar bisa dibubarkan.
Golkar wajib dibela! Golkar tidak salah!
Golkar semakin mengalami tekanan semenjak munculnya wacana pembubaran partai oleh pimpinan KPK. Karena ini soal hukum, tentu kita boleh berbeda pendapat terhadap isu pembubaran partai. Pakar dan Pengamat di luar Golkar tentu punya opini dan pendapat sesuai kepentingannya. Pendapat hukum yang objektif adalah Partai Golkar tidak bisa dibubarkan.
Berdasarkan UU Tipikor dan UU MK, saya tidak sependapat bahwa Partai Golkar sebagai badan hukum bisa dibubarkan jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hakim Tipikor hanya berwenang untuk menjatuhkan pidana terhadap partai yaitu pidana pokok berupa denda, pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebanyak-banyaknya sama dengan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan pencabutan hak-hak tertentu.
Dalam praktek pencabutan hak tertentu pernah dijatuhkan oleh hakim dalam bentuk pencabutan hak politik untuk jangka waktu tertentu terhadap kader dan pengurus partai Demokrat dan partai Nasdem. Pencabutan hak politik yang dimiliki partai dalam era reformasi, sepengetahuan saya belum pernah diputus oleh pengadilan.
Pencabutan hak politik bersifat prospektif kalaupun diterapkan terhadap partai dan tidak bisa berlaku surut (retroaktif). Merujuk pada UU Pemilu maka hak politik dimiliki oleh Partai dalam pemilu legislatif adalah sebagai peserta pemilu dan pemilu presiden sebagai pihak yang mencalonkan presiden dan wakil presiden jika memenuhi ambang PT.
Hak-hak politik tersebut memungkinkan untuk dicabut berdasarkan putusan pengadilan tipikor, tapi tidak berarti partai bubar. Partai sebagai badan hukum tetap eksis. Terkait ancaman pencabutan hak politik, Ketum, Ketua SC dan OC sudah menegaskan Partai Golkar tidak terlibat secara organisatoris. Makna hukumnya adalah Golkar memiliki alat bukti tertulis dan saksi-saksi yang meyakinkan untuk membantah klaim Eni.
Jika dilakukan proses penyidikan terhadap partai maka sudah tentu pengurus partai dipanggil sebagai saksi. Kemudian berlanjut dihadirkan dalam persidangan. Proses pemanggilan baik dalam tahap penyidikan dan persidangan mungkin memberikan dampak pada elektabilitas Partai Golkar.
Seberapa jauh dampaknya tentu senior-senior Partai Golkar sudah memikirkan strategi menghadapinya. Saya kira DPP Bidang Hukum juga sudah menyiapkan langkah antisipatif dalam menghadapi gerak laju proses hukum sesuai dengan karakter dan profil penegak hukum yang menjalankan proses hukum.
Kembali pada isu pembubaran partai, berdasarkan UUD1945 dan UU MK lembaga hukum yg berhak membubarkan partai adalah Mahkamah Konstitusi. Itupun dengan alasan yang bersifat limitatif yakni terbukti memiliki ideologi komunis atau perbuatan makar.
Dengan demikian berdasarkan aturan yang berlaku sekarang, partai tidak bisa dibubarkan dengan alasan melakukan tindak pidana korupsi. Kecuali ada pihak yang mengajukan Judicial Review ke MK dan dikabulkan sehingga frase membubarkan partai termasuk juga "terbukti melakukan tindak pidana korupsi."
Golkar wajib dibela...karena Golkar adalah asset bangsa.
Golkar maju terus...pantang mundur.
*Dorel Almir, Kader Bela Golkar, Caleg Dapil II Sumbar