Kabargolkar.com - Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang hingga kini masih terasa
oleh berbagai lapisan masyarakat. Bukan hanya para pelaku usaha, hampir seluruh lapisan masyarakat merasakan kondisi ekonomi yang masih belum kembali pulih.
Guna mempercepat pulihnya perekonomian di Indonesia, pemerintah terus melakukan berbagai upaya. Belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, juga membahas Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi pekerja migran.
Dengan kontribusi PMI yang bahkan mencapai 7 persen dari nilai APBN tersebut, sudah selayaknya negara menghadirkan keberpihakan secara nyata kepada PMI melalui berbagai kebijakan dan skema yang memudahkan. Salah satunya adalah membantu dalam proses penempatan PMI melalui KUR Penempatan PMI.
“Pekerja Migran Indonesia selayaknya kita sebut sebagai pahlawan, karena memang sumbangsih mereka dalam bentuk devisa negara sangat besar, yakni sebesar 159,7 triliun per tahun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual pada acara Launching dan Sosialisasi Skema Baru KUR Penempatan Bagi Pekerja Migran Indonesia, Selasa 15 Maret 2022.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Saiful Masud, mengapresiasi dan mendukung penuh hadirnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan pada Launching dan Sosialisasi Skema Baru KUR penempatan bagi PMI di Bandung, Selasa 15 Maret 2022.
"Kami apresiasi bahwa KUR PMI ini dapat memfasilitasi para adik-adik (CPMI) yang ketika melaksanakan pelatihan memang tidak difasilitasi oleh Pemerintah Daerah karena sesuatu hal," ujar Saiful.
Ia pun berharap dengan hadirnya KUR PMI menjadi alternatif atau pilihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebagai solusi yang berbeda dengan KUR TKI yang berlaku sebelumnya.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa pada tanggal 19 Januari 2022, Bapak Menko Perekonomian menerbitkan Permenko Nomor 1 Tahun 2022 adalah sebagai payung para Pekerja Migran Indonesia untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dengan bunga yang cukup rendah yang harus kita terima dan kita support bersama-sama," tegasnya.
Pada kesempatan itu pula ia menjelaskan terkait adanya beberapa perbedaan pendapat terkait dengan KUR PMI. Ia menegaskan bahwa maksud dari kebijakan KUR sangat baik bagi PMI untuk menghindari peminjaman terhadap rentenir yang menetapkan bunga tinggi dan tentunya merugikan PMI.
"Karena misalkan pada kenyataannya ada beberapa daerah yang tidak bisa melaksanakan pasal 40 dan pasal 41 tidak dapat memfasilitasi pelatihan, kemudian apakah para PMI kita biarkan mencari pinjaman kesana kemari kepada rentenir, kalau bahasanya Pak Benny, tentu tidak," ungkap Saiful.
Kemudian, lanjutnya, ada negara-negara tertentu yang memang belum bisa melaksanakan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 9 tahun 2020. Tentu Kepala Badan membuat kebijakan agar penempatan ini tidak terhenti karena suatu kebijakan dan sesuatu yang sulit.
"KUR PMI diharapkan dapat menjadi alternatif bagi adik-adik (CPMI) semua yang akan bekerja ke luar negeri baik yang akan bekerja pada sektor pemberi kerja perseorangan atau pengguna berbadan hukum