Jakarta - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani mengatakan bahwa deportasi menjadi risiko yang dipetik oleh warga negara Indonesia (WNI), khususnya pekerja migran yang masuk ke Malaysia secara unprosedural atau ilegal.
"Bisa jadi tidak sabar menunggu berproses, lalu memilih menggunakan jasa calo atau mungkin juga ada yang tertipu berangkat dijanjikan pekerjaan mudah di Malaysia, tapi ternyata unprosedural," kata Christina usai menyambut ratusan PMI yang dideportasi dari Malaysia di Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu, (4/6/25).
Adapun pemulangan paksa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal kali ini menjadi proses deportasi keempat yang didampingi Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau, Sabah, Malaysia.
Tercatat sebanyak 127 WNI yang dideportasi dari Sabah, Malaysia. Dari jumlah tersebut, terbanyak berasal dari Kalimantan Utara yakni sebanyak 56 orang, Sulawesi Selatan 42 orang, NTT 8 orang, Sulawesi Barat 7 orang, Sulawesi Tenggara 5 orang, Sulawesi Tengah 4 orang, NTB 3 orang dan Kalimantan Timur 4 orang.
Terdapat berbagai faktor yang menjadi alasan ratusan (PMI) ini dideportasi. Dengan rincian, sebanyak 51 orang masuk ke Malaysia secara ilegal, 41 orang overstay, 31 orang tersangkut kasus narkoba dan 4 orang terlibat kasus kriminal lainnya. "Nah, kami prihatin menyaksikan warga kita dideportasi seperti ini," kata Christina.
Dalam kunjungannya, Christina juga meninjau langsung jalur-jalur tikus yang biasa digunakan pekerja migran Indonesia ilegal masuk Malaysia lewat Tawau, Sabah.
"Memang sulit untuk menjaga semua kemungkinan perlintasan, karena luas sekali. Lalu, juga banyak sekali tempat-tempat yang bisa menjadi pintu masuk," ungkap Christina.
Diketahui bahwa Malaysia tercatat sebagai salah satu negara tujuan utama pekerja migran Indonesia dengan total penempatan mencapai 142.021 layanan sepanjang Januari 2023 hingga April 2025.