[caption id="attachment_11408" align="alignnone" width="700"]

height="400" /> Dave Akbarshah Fikarno Laksono.(instagram)[/caption]
Indonesia sebagai negara besar merupakan negara yang kaya raya, baik dari segi potensi sumber daya alam yang melimpah, sumber daya manusia, maupun potensi pariwisatanya. Dengan bermodal kekayaan nasional tersebut, Indonesia berpeluang besar untuk bersaing dalam pasar internasional.
Tentu hal ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk memajukan dan memasarkan potensi kekayaan nasional yang dimiliki Indonesia agar mampu bersaing di pasar internasional. Lalu bagaimana solusi agar potensi kekayaan nasional Indonesia dapat dipasarkan dan dipromosikan ke negara lain? Salah satu caranya adalah melalui hubungan diplomatik.
Demi mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri telah membuka sebanyak 132 perwakilan di Luar Negeri, yang terdiri dari 95 Kedutaan Besar, 3 Perutusan Tetap untuk PBB di New York dan Jenewa, Perutusan Tetap untuk ASEAN di Jakarta, 30 Konsulat Jenderal dan 4 Konsulat Republik Indonesia.
Hubungan diplomatik memiliki kedudukan penting dalam kehidupan antarbangsa dan antarnegara, agar hubungan dan komunikasi antarnegara dapat terjalin dengan baik. Pembukaan hubungan diplomatik merupakan suatu upaya konkrit untuk mempererat hubungan dan kerjasama dengan negara-negara lain yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kedua negara.
Pentingnya Perwakilan Indonesia di Negara Akreditasi
Dalam pasal 7 Keppres Nomor 108 Tahun 2003 disebutkan bahwa salah satu fungsi Perwakilan Indonesia yaitu untuk meningkatkan hubungan perekonomian dan perdagangan serta untuk melakukan pengamatan, penilaian dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di Negara Sahabat.
Berdasarkan Keppres tersebut, Perwakilan Indonesia dapat membuat nota diplomatik kepada pemerintah negara akreditasi untuk membuka pasar baru bagi produk Indonesia dalam rangka memperkecil defisit perdagangan di negara akreditasi, misalnya karena saat ini salah satu tujuan pemerintah Indonesia adalah untuk meningkatkan industri pertahanan, Perwakilan Indonesia dapat menerbitkan nota diplomatik kepada negara Akreditasi untuk melakukan imbal dagang Alat Pertahanan dan Keamanan (Alpahankam).
Hal ini juga sesuai dengan Program Kerja Pemerintah Jokowi ? JK Nawacita, di mana salah satu programnya adalah untuk membangun pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional.
Dengan mengamati perkembangan kondisi ekonomi global saat ini, di mana Amerika Serikat (AS) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sedang melakukan perang dagang (trade war), yang tentunya akan memberi pengaruh terhadap penguatan mata uang Dollar AS dan menimbulkan potensi perlambatan perekonomian dunia. Konsekuensi logis dari adanya perang dagang antara dua kekuatan ekonomi dunia tersebut salah satunya adalah akan berdampak pada depresisasi kurs rupiah terhadap dollar AS.
Pemerintah Indonesia mau tidak mau harus meningkatkan volume transaksi perdagangan dengan negara lain agar kurs rupiah tidak semakin tergerus sebagai dampak kebijakan ekonomi AS. Untuk itu, Perwakilan Indonesia di negara sahabat diharapkan dapat berperan aktif untuk membuka pangsa pasar baru dan meningkatkan kerjasama perdagangan agar perekonomian Indonesia semakin membaik