Kabargolkar.com - Pemerintah memerlukan tambahan anggaran Rp 405,1 triliun untuk penanganan dampak Covid-19. Untuk memenuhi kebutuhan itu, defisit anggaran akan diperlebar dari target 1,76 persen menjadi 5,07 persen produk domestik bruto pada 2020.
Pelebaran defisit anggaran menjadi di atas 3 persen produk domestik bruto (PDB) itu akan diterapkan secara temporer sampai dengan 2023. Kebijakan ini ditempuh untuk merespons pandemi Covid-19 dan risiko krisis ekonomi yang membayangi Indonesia.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin berpendapat untuk mengatasi pelebaran defisit yang diperkirakan mencapai 3% dari PDB, menurutnya pelebaran defisit memang konsekuensi dari berbagai stimulus yang pemerintah anggarkan untuk penanggulangan pandemi.
" Pelebaran defisit memang konsekuensi dari berbagai stimulus yang pemerintah anggarkan untuk penanggulangan pandemi. Walaupun begitu, pemerintah pun berupaya untuk menjaga defisit dalam batas konstitusional yaitu 3% dari PDB, sesuai penjelasan Pasal 12 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. " Ungkap legislator Gplkar tersebut seperti yang kami kutip dari rilisnya, senin (30/3/2020).
Lebih lanjut, Puteri Komarudin juga mejelaskan perihal Undang undang tadi punya kewajiban pula bahwa pemerintah harus berupaya menjaga defisit anggaran serendah-rendahnya.
" Undang-Undang ini pun menjelaskan bahwa pemerintah harus berupaya menjaga defisit anggaran serendah-rendahnya. Atas dasar tersebut, penerbitan Inpres No. 4 Tahun 2020 dapat dikatakan sebagai upaya nyata pemerintah untuk menjaga target defisit UU APBN saat ini, yaitu 1,76% dari PDB.
Sebagai penyesuaian dari berbagai kebijakan tersebut, tentunya pemerintah masih banyak alternatif lainya dalam mengeluarkan anggarannya sampai dengan batas maksimal.
" Masih ada ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan dan memaksimalkan anggarannya sampai dengan batas maksimal. Selain penerbitan Inpres No. 4/2020, pemerintah dapat merealokasi anggaran lain dalam APBN, seperti Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) hingga berbagai dana abadi atau endowment fund. " Tutup Puteri Komarudin
Beberapa hari lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah harus menempuh langkah-langkah luar biasa untuk mengatasi pandemi Covid-19 dan mengantisipasi krisis ekonomi. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memperlebar defisit APBN menjadi di atas 3 persen PDB secara temporer.