Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Perlebar Defisit APBN, DPR: Pemerintah Harus Berupaya Menjaga Defisit Anggaran Serendah Rendahnya
  Nyoman Suardhika   03 April 2020
Credit Gambar /FB

Kabargolkar.com -  Pemerintah memerlukan tambahan anggaran Rp 405,1 triliun untuk penanganan dampak Covid-19. Untuk memenuhi kebutuhan itu, defisit anggaran akan diperlebar dari target 1,76 persen menjadi 5,07 persen produk domestik bruto pada 2020.

Pelebaran defisit anggaran menjadi di atas 3 persen produk domestik bruto (PDB) itu akan diterapkan secara temporer sampai dengan 2023. Kebijakan ini ditempuh untuk merespons pandemi Covid-19 dan risiko krisis ekonomi yang membayangi Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin berpendapat untuk mengatasi pelebaran defisit yang diperkirakan mencapai 3% dari PDB, menurutnya pelebaran defisit memang konsekuensi dari berbagai stimulus yang pemerintah anggarkan untuk penanggulangan pandemi.

" Pelebaran defisit memang konsekuensi dari berbagai stimulus yang pemerintah anggarkan untuk penanggulangan pandemi. Walaupun begitu, pemerintah pun berupaya untuk menjaga defisit dalam batas konstitusional yaitu 3% dari PDB, sesuai penjelasan Pasal 12 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. " Ungkap legislator Gplkar tersebut seperti yang kami kutip dari rilisnya, senin (30/3/2020).

Lebih lanjut, Puteri Komarudin juga mejelaskan perihal Undang undang tadi punya kewajiban pula bahwa pemerintah harus berupaya menjaga defisit anggaran serendah-rendahnya.

" Undang-Undang ini pun menjelaskan bahwa pemerintah harus berupaya menjaga defisit anggaran serendah-rendahnya. Atas dasar tersebut, penerbitan Inpres No. 4 Tahun 2020 dapat dikatakan sebagai upaya nyata pemerintah untuk menjaga target defisit UU APBN saat ini, yaitu 1,76% dari PDB.

Sebagai penyesuaian dari berbagai kebijakan tersebut, tentunya pemerintah masih banyak alternatif lainya dalam mengeluarkan anggarannya sampai dengan batas maksimal.

" Masih ada ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan dan memaksimalkan anggarannya sampai dengan batas maksimal. Selain penerbitan Inpres No. 4/2020, pemerintah dapat merealokasi anggaran lain dalam APBN, seperti Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) hingga berbagai dana abadi atau endowment fund. " Tutup Puteri Komarudin

Beberapa hari lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah harus menempuh langkah-langkah luar biasa untuk mengatasi pandemi Covid-19 dan mengantisipasi krisis ekonomi. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memperlebar defisit APBN menjadi di atas 3 persen PDB secara temporer.

 

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.