Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Mewakili Presiden di HARKOPNAS 2022, Menko Airlangga Hartarto Menerima Usulan 5 Juli Hari Ekonomi Pancasila & Resolusi Kendal
  Irman   27 Juli 2022
Menteri Koordinator Perekonomian RI Airlangga Hartarto menerima proposal resmi Dewan Koperasi Indonesia yang diserahkan Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid berisi pengajuan 5 Juli sebagai Hari Ekonomi Pancasila dalam acara puncak Hari Koperasi Nasional ke-75

Kabargolkar.com - Dewan Koperasi Indonesia mengajukan secara resmi kepada Pemerintah agar
5 Juli ditetapkan sebagai Hari Ekonomi Pancasila. Untuk mewujudkan ideologi Ekonomi Pancasila, Gerakan Koperasi Indonesia juga menyampaikan lima tuntutan yang disebut sebagai Resolusi Kendal.

Peristiwa bersejarah itu menandai acara puncak perayaan Hari Koperasi Indonesia ke-75 di Stadion Kebon Dalem, Kendal Jawa Tengah, Sabtu (23/7). Mewakili Presiden Joko Widodo, hadir Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Selain itu, hadir juga Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Ahmad Zabadi yang mewakili Menteri Koperasi Teten Masduki, sejumlah anggota DPR RI, beberapa gubernur dan bupati yang menerima anugerah penghargaan.

Dalam pidatonya berjudul ‘Sistem Koperasi Jalan Terbaik Mewujudkan Ideologi Ekonomi Pancasila’, Nurdin Halid menegaskan Pemerintah harus memperkuat masyarakat bangsa ini dengan menerapkan Sistem Ekonomi Pancasila di tengah ancaman 5 krisis global, yaitu krisis pangan, energi, kesehatan, kemanusiaan, dan lingkungan akibat perubahan iklim ekstrim.

“Dengan penetapan 5 Juli sebagai Hari Ekonomi Pancasila, negara bangsa ini selalu diingatkan, bahwa kita memiliki ideologi ekonomi yang diwariskan para Bapak Bangsa lewat Konstitusi UUD 1945 Pasal 33. Di tengah dominasi sistem kapitalisme dan krisis multi-dimensi global saat ini, bangsa dan negara Indonesia harus memiliki pegangan yang jelas dan kuat dalam menghadapi perubahan-perubahan besar dalam tata dunia baru yang kompleks,” demikian Nurdin.

Dijelaskan, politik sosial ekonomi NKRI dalam Pasal 33 merupakan produk turunan langsung dari Pancasila dan Tujuan Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Bahwa untuk mewujutkan ‘keadilan sosial’ dalam Pancasila dan ‘memajukan kesejahteraan umum’ dalam Pembukaan UUD 1945, jalannya cuma satu: jalan koperasi sesuai amanat Konstitusi Pasal 33 Ayat 1.

“Sistem koperasi ditopang oleh BUMN sesuai amanat Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3 tentang penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kekayaan alam. Bukan dengan sistem atau jalan kapitalisme,” tegas Nurdin.

Resolusi Kendal

Pengajuan 5 Juli sebagai Hari Ekonomi Pancasila merupakan salah satu keputusan Rapimnas Dekopin pada Oktober 2021 lalu. Sesuai ketentuan, pengajuan Hari Besar diajukan oleh organisasi masyarakat kepada Negara melalui salah satu kementerian atau lembaga pemerintahan. Dekopin mengajukan proposal Hari Ekonomi Pancasila melalui Kementerian Koordinator Perekonomian RI karena cakupan Ekonomi Pancasila lebih luas dari sekadar urusan koperasi.

Dekopin memilih tanggal 5 Juli karena tanggal 18 Agustus sudah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia  mengesahkan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945). Tanggal 5 Juli dipilih karena tanggal tersebut merupakan salah satu tonggak sejarah penting dalam perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, yaitu Dekrit Presiden Soekarno di tengah krisis konstitusi akibat kegagalan Badan Konstituante menetapkan UUD yang baru menggantikan UUDS 1950. Salah satu isi Dekrit bersejarah itu ialah ‘Kembali ke UUD 1945.’

“Sulit kita membayangkan jika tidak ada Dekrit 5 Juli 1959 itu, bagaimana nasib Konstitusi UUD 1945 di mana di dalam Mukadimahnya tercantum Dasar Negara Pancasila dan Tujuan Negara, termasuk Pasal 33

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.