Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Fraksi Golkar Harap Perubahan APBD 2018 Kalbar Dibahas Kembali
  Kabar Golkar   03 Oktober 2018
[caption id="attachment_12694" align="aligncenter" width="841"]
Mulyadi Yamin (tribunpontianak)[/caption] kabargolkar.comFraksi Golkar DPRD Kalbar masih punya harapan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2018 dibahas kembali oleh eksekutif dan legislatif. Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalbar, H Mulyadi Yamin menyatakan sikap agar dilaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) guna membahas dan menetapkan kelanjutan jadwal pembahasan APBD Perubahan tahun Anggaran 2018. Pasalnya, tidak ada permasalahan yang menghambat pembahasan APBD-P 2018. “Sesuai hasil konsultasi Badan Anggaran DPRD Kalbar bersama Kemendagri pada (28/9/2018) lalu. Kemendagri berharap agar APBD-P Kalbar 2018 dapat dilanjutkan. Tidak ada istilah melakukan pembahasan APBD-P harus ada Sekda definitif seperti yang disampaikan oleh salah satu pimpinan DPRD Kalbar,” ungkapnya saat wawancara di ruang Fraksi Golkar Kalbar, Kantor DPRD Kalbar, Selasa (2/10/2018) sore. Hasil konsultasi, kata dia, menyebutkan bisa menjadwalkan kembali. Ia menilai adalah hal wajar dan ketika ada perbedaan pendapat dalam rangka pembahasan perubahan APBD. “Legislatif tidak perlu mencampuri ruang wilayah eksekutif. Paling terpenting adalah DPRD melanjutkan pembahasan-pembahasan yang telah dilakukan pihak eksekutif dan legislatif sebelumnya,” katanya. Menurut dia, rapat Banmus seharusnya bisa digelar untuk menyusun kembali jadwal pembahasan. Ketua DPRD bisa memberi izin kepada satu diantara tiga pimpinan lain yang merupakan Wakil Ketua DPRD. Terkait Sekda definitif atau Pelaksana Harian (Plh), Mulyadi menimpali itu adalah urusan Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kemendagri. “Jadi bukan urusan dewan. Jangan dibawa ke lembaga legislatif,” imbuhnya. Persoalan eksekutif tidak menyerahkan buku RAPBD Perubahan dan hanya memaparkan poin-point yang tidak detail terkait perubahan APBD, terang Mulyadi, bukan jadi alasan DPRD tidak melakukan penjadwalan. “Itu bisa saja ditanyakan secara detail apabila jadwal APBD-P sudah disusun. Saat rapat, yang dijadwalkan itulah nanti yang akan menjadi keputusan akhir,” terangnya. Fraksi Golkar akan tetap mendorong penjadwalan itu kembali kendati Kemendagri memberi batasan penetapan dan pengesahan perubahan APBD paling lambat 30 September 2018. “Mau menerima atau tidak, itu urusan lain. DPRD harus melaksanakan agenda-agenda pembahasan APBD-P 2018 tersebut. Kita harus memandang ini kepentingan masyarakat,” pungkasnya. Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suma Jenny Heryanti mengatakan selaku unsur pimpinan DPRD Kalbar, dirinya ingin menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) tetap berjalan. Hal itu usai berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (28/9/2018). Namun, saat dirinya ingin melaksanakan rapat Banmus untuk menjadwalkannya kembali, ia menerima pesan dari Ketua DPRD Kalbar melalui Whats App (WA) bahwa undangan rapat Banmus itu tidak seizin Ketua DPRD. “Setiap melaksanakan rapat Banmus memang selalu atas persetujuan Ketua DPRD Kalbar. Itu sesuai pasal dan Tata Tertib (Tatib) yang sudah ada. Bahwa Ketua dan Pimpinan DPRD bersama-sama melaksanakan jadwal tersebut,” ungkapnya. Otomatis usai menerima pesan, dirinya sebagai pimpinan tidak bisa melanjutkan pelaksanaan Banmus. Kendati demikian, ia menilai sebenarnya rapat Banmus bisa dilaksanakan jika berkaca pada tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan pada saat itu. “Seperti bisa melaksanakan rapat Banmus, melaksanakan rapat bersama TAPD, rapat finalisasi Banggar, serta melaksanakan Paripurna penetapan APBD-P,” terangnya
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.