ilustrasi (foto: net)[/caption]
kabargolkar.com - Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah memasuki tahap akhir sehingga diharapkan juga dapat disahkan pemberlakuannya pada tahun 2018.
“Revisi ini adalah usulan masyarakat dan Komisi VIII DPR berkewajiban untuk menuntaskannya,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Politisi Partai Golkar itu memaparkan, revisi UU tersebut adalah karena pada regulasi sebelumnya soal terkait umrah tidak diatur secara spesifik sehingga perlu untuk diatur.
Apalagi, ia mengingatkan bahwa beberapa waktu terakhir banyak terjadi kasus umrah di mana jamaah menjadi korban.
Selain itu, ujar dia, dengan revisi UU maka juga akan memiliki payung hukum yang diperlukan untuk mengawasi biro travel umrah dan haji. (cdn)