Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
KOMISI VIII DPR MINTA KEMENTERIAN HAJI UMRAH LAKUKAN SOSIALISASI DAN LANGKAH STRATEGIS UNTUK PERCEPATAN DAN PENYETARAAN WAKTU ANTRIAN HAJI MENJADI 26-27 TAHUN
  Muzaki   02 Oktober 2025
Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam

Jakarta, 01 Oktober 2025. Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah yang
mengusulkan penyetaraan masa tunggu jamaah haji Indonesia menjadi sekitar 26-27 tahun untuk semua provinsi mendapatkan apresiasi dari Aprozi Alam, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar. Kebijakan yang bertujuan menyeragamkan antrian dari Aceh hingga Papua ini dinilai memiliki sisi positif sebagai langkah menuju keadilan, namun memerlukan kajian mendalam dan langkah-langkah strategis dari Pemerintah Indonesia untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Sebagai informasi, saat ini terjadi ketimpangan signifikan dalam masa tunggu pemberangkatan haji antar provinsi di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Agama per akhir 2023, provinsi dengan kuota besar seperti Jawa Barat memiliki masa tunggu yang sangat panjang, mencapai 30-40 tahun. Sementara itu, beberapa provinsi di Indonesia Timur, seperti Papua Barat, memiliki masa tunggu yang relatif lebih singkat, di bawah 15 tahun. Perbedaan ini terjadi karena sistem kuota haji berdasarkan populasi muslim (1:1000) dan pembagian antrian yang diatur masing-masing daerah.

Dalam rapat kerja Kementerian Haji dan Umrah dengan Komisi VII DPR RI (30/9/2025), Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Yusuf menyatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan agar antrian jamaah haji bisa dibuat rata dan adil antar daerah yaitu sekitar 26-27 tahun. Alasannya karena ada ketidaksesuaian pembagian kuota haji antar provinsi dengan Undang Undang yang berlaku. Dengan kebijakan ini, maka antrian jamaah haji akan sama dari Aceh sampai Papua 

Merespon hal tersebut, Aprozi Alam menyatakan bahwa secara prinsip, kebijakan penyetaraan antrian ini selaras dengan semangat keadilan dan pemerataan yang diamanatkan oleh undang-undang.

“Kami di Komisi VIII, khususnya Fraksi Partai Golkar, menyambut baik niat baik Kementerian Haji dan Umrah untuk menciptakan keadilan dalam pembagian kuota. Kebijakan ini, jika diterapkan, pada dasarnya menjawab keresahan jamaah di daerah dengan antrian panjang yang merasa haknya tidak setara dengan daerah lain. Ini adalah momentum untuk memperbaiki sistem yang selama ini dianggap timpang,” ujar Aprozi.

Meski demikian, Legislator Golkar dari Dapil Lampung menekankan bahwa penerapan kebijakan ini tidak sederhana dan penuh dengan tantangan.

“Yang harus kita pahami, kebijakan ini adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan keadilan prosedural. Di sisi lain, ia berpotensi menimbulkan ‘kejutan’ dan ketidakadilan substantif bagi jutaan calon jamaah yang telah lama mengantri dengan ekspektasi berdasarkan sistem lama,” jelasnya.

Aprozi memaparkan beberapa poin kritis yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Indonesia diantaranya potensi terjadinya penyesuaian paksa bagi daerah daerah dengan antrian pendek. Provinsi-provinsi yang saat ini memiliki masa tunggu 10-15 tahun akan mengalami lonjakan masa tunggu secara drastis menjadi 26-27 tahun. “Ini bisa menimbulkan kekecewaan dan rasa tidak adil dari calon jamaah di daerah tersebut yang telah berencana berdasarkan perkiraan lama. Pemerintah harus menyiapkan skenario komunikasi publik yang sangat baik untuk hal ini,” tegas Aprozi.

Sementara itu Bagi daerah seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah, kebijakan ini justru akan memotong masa tunggu

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.