Jika ada sebuah pasal yang pernah digugat dan diputuskan oleh MK pada tahun 2008 lalu, apakah juga bisa digugat lagi di lain waktu.
"Bagi saya itu adalah keputusan lembaga MK, bukan lagi keputusan individu hakim," tandasnya.
“Jika sebuah pasal yang sudah pernah digugat, disidangkan dan diputuskan oleh MK. Kemudian lain hari bisa digugat lagi oleh pihak tertentu, maka akan menjadi pembenaran bagi banyak pihak yang tidak setuju dengan Putusan MK terdahulu untuk mengugatnya lagi di kemudian hari. Sehingga dapat merusak legitimasi hukum di Indonesia," terang Henry.
8 Parpol Tolak Minus PDIP
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan adanya kemungkinan sistem pemilihan terbuka pada Pemilu 2024 berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Pasalnya, saat ini ada permohonan judicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang terkait sistem proporsional terbuka.
Sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) menginginkan agar Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem tertutup, bukan lagi dengan sistem terbuka.
Jika permohonan itu dikabulkan, maka kontestasi pemilu mendatang bisa dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.
Namun upaya judicial Review ini juga mendapatkan penolakan keras dan meluas dari sejumlah aktivis prodemokrasi bahkan partai politik itu sendiri.
Delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankan aturan sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024.
Hal itu merupakan pernyataan sikap bersama delapan fraksi di DPR untuk merespons wacana pemberlakuan lagi sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai.
Delapan Fraksi itu adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. PDIP satu-satunya fraksi yang tak ikut dalam pernyataan sikap bersama ini.