Hal ini, kata dia, juga menimbulkan banyaknya pelanggaran tindak pidana pemilu yang tidak jelas penyelesaiannya. Semestinya setiap pelanggaran dapat mendiskualifikasi calon anggota legislatif tersebut.
Untuk mewujudkan karakter itu, dalam disertasinya, Ketua PPK Kosgoro 1957 ini mengusulkan untuk kampanye calon legislatif harus dibiayai oleh negara.
“Logikanya jika kampanye tidak dibiayai pemerintah maka calon legislatif akan mengeluarkan banyak uang. Setelah duduk nanti pasti akan berpikir bagaimana cara mengembalikan uang tersebut,” beber Henry.
Lebih lanjut ia juga mengusulkan syarat minimal pendidikan untuk anggota dewan di daerah dan nasional. Untuk DPRD minimal S-1 dan DPR RI S2 atau S-3.
"Saya memandang diperlukan review terhadap asas-asas dan doktrin-doktrin hukum yang mengatur tentang integritas anggota legislatif secara lebih kohesif dan komprehensif, agar selaras dengan nilai dasar keadilan Pancasila," tandasnya.
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini dalam sidang terbuka doktoralnya waktu itu langsung disaksikan Promotor Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H, S.H., M.M dan Co-Promotor Prof. Dr.Hartiwiningsih, S.H., M.Hum, dengan Dewan Penguji Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret, Ketua Dewan Penguji, Prof. Dr. Pujiyono, SH., M.H; Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan FH UNS, Sekretaris Dewan Penguji, Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H, S.H., M.M Dekan FH UNS, Promotor, Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. Kaprodi S3 Ilmu Hukum FH UNS, Co-Promotor, Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H. Wakil Dekan Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Logistik FH UNS, Anggota Dewan Penguji, Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum Wakil Dekan Perencanaan, Kerjasama Bisnis dan Informasi FH UNS, Anggota Dewan Penguji, Dr. Jatmiko Anom S., S.H., M.H. Penguji dalam Institusi, Anggota Dewan Penguji, Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., SE.Ak. M.Hum Penguji Luar Institusi (Rektor Unissula Semarang), Anggota Dewan Penguji.
“Dengan masa studi 2 tahun 7 bulan, Doktor Henry Indraguna adalah doktor yang ke 904 yang diluluskan oleh UNS dan 194 dari S3 Ilmu Hukum. Selamat kepada Doktor Henry Indraguna atas perjuangan dan kerja kerasnya yang pantang menyerah selama ini,” ucap Rektor UNS Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
“Bagus, judul ini yang kita tunggu-tunggu. Kalau melihat ini kan di Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 menggunakan sistem proposional terbuka. Yang sekarang tengah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Dan kita akan menunggu apakah Hakim MK memutuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau sistem proporsional tertutup,’’ ungkap Prof Jamal Wiwoho.