Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Golkar Ancam Berangus Dewan Tersangka Biogas
  Kabar Golkar   08 November 2018
yang juga maju sebagai caleg DPR RI Dapil Bali dalam Pileg 2019 ini. Terkait status Gita Gunawan sebagai anggota DPRD Klungkung dan caleg incumbent ke Pileg 2019, menurut Made Wijaya, ada proses dan mekanisme. “Yang bersangkutan kan masih disidik sebagai tersangka. Belum ada keputusan hukum yang bersifat mengikat atau belum ada ketetapan hukum berdasarkan putusan pengadilan,” tegas mantan anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung 2009-2014 ini. Gede Gita Gunawan sendiri ditetapkan Kejari Klungkung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, 5 November 2018 lalu. Politisi Golkar asal Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida ini jadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai salah satu pelaksana proyek melalui perusahaan CV Bhuana Raya. Ada tiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka kasus proyek Instalasi Biogas tahun 2014 ini. Dua tersangka lainnya lainnya adalah Thiarta Ningsih (Direktris CV Bhuana Raya) dan Made Catur Adnyana (selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat pengadaan proyek Instalasi Biogas tersebut). Perlu dicatat, Thiarta Ningsih yang ikut terseret sebagai tersangka kasus ini merupakan istri dari Gede Gita Gunawan. Proyek Instalasi Biogas yang menyeret anggota DPRD Klungkung sebagai tersangka itu sendiri sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kementerian ESDM, serta 10 persen dari APBD Klungkung 2014 sebesar Rp 890 juta. Proyek Biogas ini tersebar di tiga desa kawasan Nusa Penida, yaitu Desa Sakti, Desa Klumpu, dan Desa Kutampi Kaler. Dari 40 titik biogas yang direncanakan, hanya 38 titik saja terlaksana. Sedangkan 2 titik lagi tidak ada. Proyek tersebut bernilai Rp 22 juta per unit biogas. Sementara itu, Kejari Klungkung langsung tancap gas dengan kembali memeriksa saksi-saksi pasca penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida. Bahkan, ada 24 saksi yang diperiksa penyidik Kejari Klungkung di Amlapura, Rabu kemarin. Mereka sebelumnya sudah sempat memberikan keterangan saat kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas ini mulai bergulir. Pantauan NusaBali di Kantor Kejari Klungkung, Rabu kemarin, 24 saksi tersebut diperiksa secara bergantian oleh 7 jaksa. Mereka sudah hadir di Kejari Klungkung sejak pagi pukul 09.00 Wita. Di antara 24 saksi ini, termasuk mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana, dan Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung, I Putu Widiada, yang kini menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Klungkung. Putu Widiada sendiri diperiksa sebagai saksi, karena ketika proyek biogas berlangsung tahun 2014, berada di bawah leading sektor OPD yang dipimpinnya. Putu Widiada menjalani pemeriksaan selama 3 jam sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga siang pukul 12.00 Wita. Hanya saja, Widiada enggan berkomentar saat dicegat seusai pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan. Widiada langsung meninggalkan Kejario Klungkung dengan ditunggu rekannya. Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, mengatakan ada 7 jaksa penyidik yang dikerahkan untukmemeriksa 24 saksi. Mereka merupakan bagian dari 70 saksi yang sudah pernah diperiksa sebelumnya. “Kita gali lagi keterangannya. Apakah keterangannya sekarang masih tetap sama atau ada perubahan dari sebelumnya?” ujar IGN Anom Sukawinata di Kejari Klungkung, Rabu kemarin. source
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.