[caption id="attachment_15105" align="aligncenter" width="670"]
Ketua DPR Bambang Soesatyo (merdeka.com)[/caption]
kabargolkar.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai bahwa belum ada aturan yang jelas tentang penggunaan media sosial dalam kampanye.
Menurut Bambang peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada, yaitu Peraturan KPU nomor 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019, masih menyimpan potensi akun-akun palsu pada media sosial (medsos) yang dapat menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam dalam berkampanye.
"KPU harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR dalam menginisiasi pembuatan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye yang melalui medsos," tukas Bamsoet, panggilan akrab Bambang.
Menurut Bamsoet juga, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus menggandeng Direktorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)�untuk lebih aktif dalam melakukan kontrol terhadap situs-situs yang melakukan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam (
black campaign). Penindakan tegas dengan memblokir situs-situs tersebut juga wajib dilakukan.
Bamsoet juga berpesan bahwa seluruh partai politik (parpol), organisasi-organisasi, dan simpatisan-simpatisan yang berafiliasi di bawah partai tersebut untuk berkomitmen melaksanakan kampanye damai sesuai dengan deklarasi kampanye damai Pilpres 2019 (23/9), di Lapangan Monas.
Dalam kesempatan ini, Bamsoet juga mengingatkan agar masyarakat berperilaku bijak dalam menggunakan medsos dengan bijak, sesuai yang telah diatur Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lazim disebut UU ITE.
"Masyarakat untuk menggunakan medsos secara cerdas dan bijak, mengingat jika terjadi kesalahan dalam menyampaikan sesuatu dalam medsos dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU ITE," tambah Bamsoet. (kabargolkar)