kabargolkar.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung usulan Gubernur Lembaga Ketahanan
Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto terkait pembentukan Matra ke IV Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan menghadirkan Angkatan Siber (AS).
Bamsoet menyebut dibentuknya angkatan siber akan memperkuat tiga matra yang sudah ada, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Namun, pembentukan AS tentunya memerlukan amandemen kelima konstitusi untuk mengubah ketentuan pasal 30 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, sehingga TNI tidak hanya terdiri dari AD, AL, dan AU, melainkan ditambah dengan AS.
Ia menambahkan, Singapura, Jerman, dan Tiongkok menjadi contoh negara yang telah membentuk Angkatan Siber sebagai matra tersendiri. Pasukan Siber Tiongkok bahkan diprediksi yang terbesar di dunia, mencapai 145 ribu personil.
"Singapura kabarnya membutuhkan waktu sekitar 7 tahun untuk mengupgrade kemampuan personel dari berbagai matra menjadi Angkatan Siber. Proyeksi Lemhannas, jika Indonesia memulai pembentukan Angkatan Siber tahun ini, dibutuhkan waktu sekitar 7-9 tahun untuk menjadikan Angkatan Siber sebagai matra tersendiri," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Hal ini disampaikannya dalam Seminar Nasional Program Pendidikan Reguler Angkatan ke-65 (PPRA-LXV) Tahun 2023 yang diselenggarakan Lemhannas, di Jakarta, Selasa (22/8).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan gagasan Gubernur Lemhannas muncul karena adanya kebutuhan untuk menjawab berbagai tantangan ke depan. Menurutnya, Indonesia harus memiliki digital and intelligence service yang terintegrasi karena adanya perubahan yang signifikan di bidang pertahanan siber.
"Sebab, beberapa kementerian atau lembaga saat ini memiliki unit siber tersendiri. Kementerian Pertahanan dan TNI memiliki satuan siber. Di kepolisian juga sudah ada, BSSN ada satuan sibernya. Tapi semuanya berjalan sendiri-sendiri tidak terintegrasi. Harapan saya unit-unit yang tersebar itu nanti bisa berevolusi menjadi angkatan tersendiri seperti di Singapura dan negara-negara maju lainnya," jelas Bamsoet.
Lebih lanjut, Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan untuk mengatasi berbagai permasalahan di dunia siber dan digital, Indonesia saat ini hanya memiliki dua Undang-Undang (UU). Adapun Undang-Undang ini antara lain, UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, Indonesia perlu memiliki UU Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional.
"Mengingat sepanjang tahun 2021 saja, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat setidaknya ada 1,6 miliar anomali trafik atau serangan siber yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Termasuk ratusan hingga ribuan potensi serangan siber yang ditujukan kepada Ring-1 Istana Negara. Tidak hanya dari serangan siber melalui malware, BSSN juga mendeteksi anomali sinyal elektromagnetik yang berasal dari sekitar lokasi Istana Negara terhadap Ring-1 Istana Negara," papar Bamsoet.
Bamsoet mengungkapkan penguatan siber dan digital nasional merupakan kunci agar Indonesia untuk menjadi pionir dalam mengembangkan konektivitas Digital ASEAN. Terlebih potensi ASEAN sangat besar, salah satunya terlihat dari hasil kajian Google, Temasek, Bain and Company, dalam laporan e-Conomy Southeast Asia 2020, yang memproyeksikan perkembangan ekonomi digital di kawasan ASEAN meningkat setiap tahunnya