Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, tantangan kebangsaan lainnya yakni terkait kontinuitas pembangunan. Empat kali amandemen telah menghilangkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Akibatnya, kini pola pembangunan terkesan sporadis. Tidak ada kesinambungan dari satu periode pemerintahan ke penggantinya, serta tidak ada keselarasan antara pembangunan pusat dan daerah, maupun antara daerah yang satu dengan daerah lainnya.
Di sinilah pentingnya kehadiran sebuah peta jalan pembangunan yang dirumuskan dalam produk hukum yang kokoh di atas Undang-Undang. Sehingga tidak mudah ditorpedo oleh Perppu atau diganggu gugat melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Peta jalan inilah yang saat ini sedang diupayakan oleh MPR, dengan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"PPHN sangat penting untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional yang tidak tersandera oleh periodisasi pemerintahan, Mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan pusat dan daerah, serta menghindarkan potensi pemborosan atau inefisiensi pengelolaan uang rakyat yang disebabkan adanya perbedaan orientasi dan prioritas pembangunan," pungkas Bamsoet.