Golkar Makassar: Caleg Kami Tertib Alat Peraga Kampanye
Kabar Golkar 26 November 2018
[caption id="attachment_15819" align="aligncenter" width="600"] Ketua DPRD Kota Makassar dan Ketua DPD II Golkar Makassar Farouck M Beta (suaracelebes)[/caption]
kabargolkar.com, MAKASSAR - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Makassar melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Spanduk dan baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota serta baliho calon anggota DPD RI dicopot.
Terkait hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Makassar, Farouk M Beta, mengaku rutin sosialisasi terkait larangan memasang APK kepada calon anggota legislatif (caleg) partai Golkar di zona terlarang.
“Kami sudah minta kepada seluruh caleg Golkar Makassar untuk tidak memasang alat peraga di tempat terlarang,” kata Aru sapaannya, Minggu (25/11/2018).
Ketua DPRD Makassar itu pun berharap agar seluruh caleg Golkar Makassar mematuhi aturan yang ada. Khususnya terkait aturan pemasangan baliho, spanduk, dan umbul-umbul caleg.
“Jadi kita jauh hari sudah sampaikan kepada caleg,” ujar Aru yang juga Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar.
Sebelumnya, KPU Sulsel meminta peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye disembarang tempat.
“Kami minta semua peserta pemilu taati aturan. Tempat pemasangan APK sudah kita sampaikan ke peserta,” ujar Kasubag Teknis KPU Sulsel Muhammad Asri belum lama ini. (tribun)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.