kabargolkar.com - Pemerintah berencana untuk memberikan insentif berupa uang saku bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan nama insentif tersebut adalah unemployment benefit yang menjadi