Menko Airlangga juga berkesempatan untuk ikut melakukan kastrasi yakni kegiatan atau pekerjaan membuang bunga pada tanaman yang belum menghasilkan sampai dengan umur 25 bulan agar tidak mengganggu pertumbuhan vegetatif tanaman.
Kegiatan kastrasi dilakukan di lokasi kebun kelapa sawit milik anggota Koperasi Pemasaran Mitra Petani Mandiri Kabupaten Deli Serdang.
Menko Airlangga menyampaikan aspirasi yang didapat dari hasil temu wicara dengan para pekebun sawit akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan realiasi Program PSR ke depan.
Dia menegaskan program PSR diberikan kepada pengusul yang status tanahnya clean and clear dan memiliki sertifikat HGU.
“Pemerintah sendiri sekarang sedang mempelajari yang keterlanjutan lahan dari kehutanan, di mana keterlanjuran ini diharapkan bisa diselesaikan targetnya tahun ini kita bisa selesaikan sehingga akan semakin banyak lagi masyarakat yang bisa mendapatkan fasilitas replanting ini,” pungkas Menko Airlangga.