Kabargolkar.com - Musyawarah Nasional Luar Bisa Partai Golongan Karya akan digelar pada akhir tahun 2024. Salah satu pembahasan yang wajib diketahui ialah soal tata tertib dan cara pemilihan ketua umum.
Ada pun syarat-syarat untuk menjadi Ketua Umum Golkar, para calon akan dianggap sah apabila memenuhi syarat:
a. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain
b. Pernah menjadi Pengurus Partai Golkar tingkat pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan/atau yang didirikan selama satu periode penuh, dan didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara
c. Telah mengikuti proses pendidikan dan latihan kader
d. Memiliki Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, dan Tak Tercela (PDLT)
e. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas
f. Tidak pernah terlibat G-30-S/PKI
g. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai Golkar
h. Memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan pada Tahapan Penjaringan bakal calon ketua umum
Dalam aturan yang merujuk pada AD/ART partai itu, bakal calon ketua umum harus melalui tahap-tahap pemilihan. Sebagian sudah dilalui oleh delapan caketum Golkar.
Adapun tahap-tahap pemilihan diatur dalam Bab IV Pasal 4. Tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut:
a. Penjaringan nama-nama kader untuk ditetapkan menjadi bakal calon ketua umum Partai Golkar
b. Penjaringan sebagaimana dimaksud pada butir a di atas dilakukan oleh Komite Pemilihan melalui kerjasama dengan Komite Sosialisasi dan Kampanye, Komite Verifikasi, dan Komite Etik, yang meliputi kegiatan-kegiatan:
1. Pendaftaran Bakal Calon
2. Sosialisasi dan Kampanye di lima zona
3. Debat publik
4. Verifikasi Bakal calon
5. Penilaian etik terhadap seluruh proses penjaringan
c. Pencalonan, yang meliputi kegiatan-kegiatan:
1. Pembacaan nama-nama bakal calon ketua umum/bakal calon ketua formatur
2. Pengumuman hasil verifikasi bakal calon ketua umum/bakal calon ketua formatur
3. Pengumuman hasil penilaian etik terhadap bakal calon ketua umum/bakal calon ketua formatur
4. Pemilihan Calon Ketua Umum melalui proses pemungutan suara secara langsung, bebas, rahasia (tertutup) untuk memenuhi persyaratan minimal dukungan 30 persen dari pemegang hak suara
5. Pemilihan Ketua umum/Ketua Formatur DPP Partai Golkar Periode 2014-2019
6. Pemilihan Anggota Formatur